Modus Predator Cabul Guru Ngaji di Makassar “Memastikan Sudah Baligh atau Belum”

Penulis: Vini

Pencabulan Guru Ngaji
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Guru ngaji berstatus ASN di salah satu sekolah dasar (SD) di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga lakukan pencabulan terhadap 16 anak-anak.

Untuk melancarkan aksi bejatnya agar tidak diadukan ke orang tua, pelaku berinisial SA (49) diduga meminta korban bersumpah memakai Al-Quran.

“Jadi (korban) didoktrin, disumpah (pakai Al-Quran),” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, dikutip Rabu (7/5/2025).

Menurut Arya, tersangka SA melakukan tindakan pencabulan dengan dalih ingin memastikan apakah para korban yang merupakan santri sudah mencapai usia dewasa (balig) atau belum.

“Jadi dia melakukan itu, untuk mengetahui (korban) sudah baliq atau belum. Dari hasil pemeriksaan dulu, dia (pelaku) juga merupakan korban pelecehan seksual,” jelas Arya.

Kasus ini terungkap, berawal ketika seorang komika asal Makassar, Eky Priyagung mengunggah di akun media sosial-nya bahwa dia pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka SA pada tahun 2009. Sejumlah santri di tempat tersangka mengajar mengaji diduga juga telah menjadi korban pelecehan seksual.

“Kalau dari keterangan komika tersebut disampaikan di beberapa podcast termasuk podcastnya Deddy Corbuzier sekitar 40 orang (korban), namun demikian memang kita lihat rentang waktunya ada yang masih bisa kita sidik ada juga yang sudah tidak bisa, karena sudah kadaluarsa, karena kasus sudah cukup lama,” jelasnya.

Aksi pencabulan tersebut, kata Arya, terjadi sejak tahun 2004 di dalam sekretariat masjid di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Baca Juga:

Kasusnya Sempat Tenggelam, Guru Ngaji Rudapaksa 8 Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi

Pernah Dilecehkan Guru Ngaji, Komika Eky Priyagung Diancam dan Diminta Sumpah Al-Quran!

“Sampai saat ini saksi yang sudah kita periksa total sudah 4 orang, 3 di antaranya adalah saksi korban. Tapi memang dugaannya ada kurang lebih dari 10 orang (korban). Nanti masih kita cari korbannya,” ungkap Arya.

Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka SA dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 17 tahun 2015 tentang perlindungan anak.

Arya mengungkapkan, tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PB ESI
Soal Dedi Mulyadi Kirim Anak Kecanduan Game ke Barak Militer, PB ESI: Setuju, Edukasi Masyarakat
Akhmad Marjuki Lakukan Aksi Nyata di Tengah Bencana Cimanggung
Bansos BPNT
Cek NIK Sekarang Juga! Bansos BPNT 2025 Rp2,4 Juta Cair Langsung ke Rekening
Akhmad Marjuki
Anggota DPRD Akhmad Marjuki Turun Langsung ke Lokasi Bencana di Sumedang!
Ketahanan Pangan Jakarta
Perkuat Ketahanan Pangan Ibu Kota, Pramono Jalin Kerjasama dengan Kabupaten Karawang
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming PSG vs Arsenal Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas di Purworejo

5

Cek Fakta: Hoaks! Video "Hujan Api" di Israel Ternyata Perayaan Hari Jadi Klub Sepak Bola di Aljazair
Headline
Screenshot (178) (1)
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
suar mahasiswa awards INABA
Suar Mahasiswa Awards Hadirkan Kolaborasi Teropong Media dan INABA
Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Tewas di Puworejo
Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas di Purworejo
Mobil Dinas Pemkab Bogor
Plat Merah Mobil Dinas Suzuki Jimny Pemkab Bogor Diubah ASN Jadi Hitam, Bupati Geram!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.