MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Senin Mendatang

Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Senin Mendatang (unair.ac.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Senin Mendatang akan di bacakan senin mendatang, Ketua MK Anwar Usman mengatakan seluruh hakim konstitusi bakal menghadiri sidang pengucapan putusan uji materiel UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres pada Senin depan.

“Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).

Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materiel UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) Mendatang .

Sidang akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

“Kalau enggak ada halangan, InsyaAllah,” kata Anwar menjawab pertanyaan wartawan saat saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10/2023) malam.

BACA JUGA : Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana: Harus Dilawan!

Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya oleh hakim MK pada Senin pekan mendatang.

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Ketua Umum Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi. Lalu, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Mikhail Gorbachev Dom.

Para pemohon menunjuk Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman bertindak sebagai kuasa hukumnya.

Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.

Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Lalu, Irwan Gustaf bertindak sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Ada pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Masih terdapat sejumlah permohonan terkait usia minimal capres-cawapres yang belum masuk sidang pembacaan putusan pada Senin mendatang tersebut.

Tak hanya itu, ada pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres. Kendati demikian, sidang perkara masih berjalan di MK.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026