MK: Penurunan Batas Usia Capres dan Cawapres Bentuk Pelanggaran Moral dan Diskriminasi

MK tolak gugatan soal penurunan batasan usia capres dan cawapres. (Foto: Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Konstitusi menganggap menurunkan syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan dan diskriminasi untuk mereka yang berusia di bawah 35 tahun.

Pasalnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendalilkan ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun, merupakan pelanggaran moral, tidak adil, dan diskriminatif.

“Dengan menggunakan logika yang sama dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun, tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun atau batasan-batasan usia tertentu di bawah 35 tahun,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, di ruang siding Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA: Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

“Terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih,” lanjutnya.

Maka dari itu Saldi Isra menyebut, Mahkamah Konstitusi tak bisa menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres. Hal itu berpotensi menimbulkan dinamika untuk ke depannya.

“Jika Mahkamah menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Saldi.

Persidangan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2.

Harus diketahui perkara itu dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia bernama Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 2 Strategi Bantu UMKM Berkembang

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi ‘persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Mereka meminta supaya setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden bisa diatur jadi 35 tahun, dengan asumsi para pemimpin muda sudah punya bekal pengalaman untuk jadi atau maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agus Menikah
Kisah Awal Agus Difabel Bertemu Ni Luh Nopianti Hingga Bersepakat Menikah
nissan x-trail e-power
Sinyal Nissan X-Trail e-Power Dijual Segera di Indonesia, Harga Berapa?
Fakta Oknum Dokter Terduga Pelecahan Seksual Resmi Jadi Tersangka
Fakta Oknum Dokter Terduga Pelecahan Seksual Resmi Jadi Tersangka
Disdagin Kota Bandung Bakal Kembali Menggelar Bazar Murah
Disdagin Kota Bandung Bakal Kembali Menggelar Bazar Murah
Motif Batik Cirebon
Sertifikat KIK Patenkan 3 Motif Batik Cirebon di Level Nasional
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Inter Milan vs Bayern Munchen Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
KDM Tindak Tegas Pemotongan Bantuan untuk Sopir Angkot, Pelaku Tetap Diproses Meski Dana Sudah Dikembalikan lahan sukahaji
Sengketa Sukahaji, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp6 Miliar untuk Kontrakan Warga
Gunung Semeru Kembali Meletus Kolom Abu 1 Km, Warga Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun di Sektor Tenggara
Gunung Semeru Kembali Meletus, Warga Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun di Sektor Tenggara
Oknum Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Resmi, Oknum Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.