MK: Penurunan Batas Usia Capres dan Cawapres Bentuk Pelanggaran Moral dan Diskriminasi

MK tolak gugatan soal penurunan batasan usia capres dan cawapres. (Foto: Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Konstitusi menganggap menurunkan syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan dan diskriminasi untuk mereka yang berusia di bawah 35 tahun.

Pasalnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendalilkan ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun, merupakan pelanggaran moral, tidak adil, dan diskriminatif.

“Dengan menggunakan logika yang sama dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun, tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun atau batasan-batasan usia tertentu di bawah 35 tahun,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, di ruang siding Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA: Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

“Terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih,” lanjutnya.

Maka dari itu Saldi Isra menyebut, Mahkamah Konstitusi tak bisa menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres. Hal itu berpotensi menimbulkan dinamika untuk ke depannya.

“Jika Mahkamah menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Saldi.

Persidangan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2.

Harus diketahui perkara itu dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia bernama Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 2 Strategi Bantu UMKM Berkembang

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi ‘persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Mereka meminta supaya setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden bisa diatur jadi 35 tahun, dengan asumsi para pemimpin muda sudah punya bekal pengalaman untuk jadi atau maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prof Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti
Guru Besar Universitas Pancasila Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti Kasus Pegi Setiawan
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU Polri Picu Polemik
Hari Kemerdekaan Kemerdekaan Amerika Serikat
Perayaan HUT Amerika Serikat Identik dengan Kembang Api, Kenapa?
Dan Ashworth Manchester United
Dan Ashworth Ungkap 4 Pemain yang Bakal Dibeli Manchester United
Perceraian Ruben Onsu
Jelang Sidang Perceraian, Ruben Onsu Posting Foto bareng Sarwendah
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!