DPR Berharap Perppu Cipta Kerja jadi Solusi Revisi MK

Anggota DPR Bambang Patijaya. (foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Anggota DPR, Bambang Patijaya mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja diharapkan menjadi solusi atas Undang-undang Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perppu tersebut diharapkan menjadi solusi atas beberapa hal yang sempat menjadi putusan MK yang meminta revisi UU Cipta Kerja,” kata anggota DPR Bambang Patijaya, Kamis (5/1/2023).

Bambang menyebut, pro dan kontra terhadap sebuah regulasi merupakan hal biasa di negara demokrasi.

BACA JUGA: Perppu Cipta Kerja Tak Jadi Alasan Makzulkan Presiden, Sejauh Ini DPR Belum Lakukan Pembahasan

Bambang juga menyampaikan penerbitan Perppu tidak perlu melibatkan DPR. Perppu merupakan peraturan pengganti UU yang merupakan inisiatif dari pemerintah.

Karena itu, kata dia, tidak ada proses yang Jokowi langgar dalam mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

“Mekanismenya memang tidak melibatkan DPR. Namun biasanya, setelah itu pemerintah akan mengirim surpres untuk pembahasan lebih lanjut Perppu tersebut dengan DPR untuk dibahas bersama-sama menjadi UU,” ucap Bambang.

Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja pada 30 Desember 2022. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Airlangga juga menyampaikan putusan MK terkait UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

Perppu tentang Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
REKT-AE-new-1536x864
Rumor REKT Jadi Pelatih Alter Ego di MPL ID S14
RRQ Hoshi MPL ID
RRQ Hoshi Perkenalkan Hazle dan Sutsujin sebagai Jungler Baru untuk MPL ID S14
Samsung Galaxy Z Flip6
Kecanggihan Samsung Galaxy Z Flip6 Memikat Hati Vidi Aldiano, Pevita Pearce, dan Anya Geraldine
Bigetron Alpha
Roster Bigetron Alpha MPL ID S14 Diumumkan: Siap Bangkit dari Kegagalan Playoff
Qualcomm Snapdragon 8s Gen 3
Memori Penuh? Ini 3 Cara Mudah Hapus Cache di Hp Samsung
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

4

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

5

10 Tips Persiapan Lolos Wawancara Beasiswa LPDP
Headline
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar
Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Usai Operasi Wajah di Vietnam
Semifinal Piala AFF U-19 Indonesia Vs Malaysia
Semifinal Piala AFF U-19, Indonesia Vs Malaysia Adu Gengsi dan Skill Pemain
14 Pemain P SEA V League
14 Pemain Putri Disiapkan PBVSI untuk SEA V League di Vietnam dan Thailand
Semifinal Piala AFF U-19 Kekuatan Timnas Indonesia
Semifinal Piala AFF U-19, Kekuatan Timnas Indonesia Diwaspadai Malaysia