Meski Ada Pencabutan Laporan, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tetap Diproses

Penulis: usamah

Panji Gumilang Dinyatakan Bebas Murni
Panji Gumilang Dinyatakan Bebas Murni (pmjnews)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang tetap diproses meski ada dua laporan yang dicabut., demikian di sampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri melansir humas.polri, Kamis (21/9/2023).

lebih lanjut Ramadhan menjelaskan bahwa kasus tersebut bukan delik aduan, sehingga proses hukum tetap berjalan meski ada pencabutan laporan. Selain itu, kasus ini juga tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.

“Kasus ini tetap diproses dan penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU,” tegas Ramadhan.

BACA JUGA : 2 Laporan Dugaan Kasus Penistaan Agama oleh Panji Gumilang Dicabut, Ini Kata Polri

seperti diekatahui sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Panji diduga melakukan penistaan agama dengan menyebarkan ajaran menyimpang di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Perlu diketahui, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang (PG).

“Penyidik telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara Sdr. PG ke JPU,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (18/9/2023).

Ramadhan mengatakan, berkas perkara tersebut telah dilengkapi dengan keterangan tambahan dari lima saksi dan satu ahli. Keterangan saksi tersebut diperoleh dari Pondok Pesantren Al-Zaytun, perwakilan dari masyarakat, dan beberapa orang yang sudah ada petunjuknya.

Polri Kirim Kembali Berkas Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejagung

Dittipidum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Penyidik telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ramadhan mengatakan pelimpahan tersebut merupakan kali kedua dilakukan Bareskrim setelah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil sesuai arahan tim jaksa peneliti.

“Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Ramadhan.

Dengan lengkapnya berkas penyidikan tersebut, JPU akan memeriksanya. Setelah dinyatakan cukup oleh JPU, maka JPU akan mendaftarkan Panji Gumilang di pengadilan untuk segera disidangkan.

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8). Polri juga telah memperpanjang masa penahanan Panji hingga 30 September 2023.

Panji dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.