Mantan Kepala BNN Anang Sebut Hakim Abaikan Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba

Mantan Kepala BNN Anang Sebut Hakim Abaikan Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba
Ilustrasi-Narkoba (istockphoto)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Ahli Hukum Narkotika dan juga mantan Kepala BNN 2012 -2015,Anang Iskandar menyikapi soal sikap hakim dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa narkotika.

“Hakim diberi kewajiban UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk memutus terdakwa menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menetapkan terdakwamenjalani rehabilitasi bila terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika (pasal 103),” kata Anang Jumat (31/1/2025).

Anang menilai amanat tersebut dilanggar oleh hakim yang mengadili perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri praktiknya hakim justru memutus terdakwa penyalah guna narkotika sesuai dakwaan jaksa dengan hukuman pidana dengan berpedoman SEMA no 3 tahun 2015, padahal jaksa salah dakwaan.

“Jaksa mendakwa penyalah guna dengan pasal 112 dan pasal 114 yang seharusnya pasal tersebut diperuntukan bagi penyedia narkotika dan pedagang perantara sedangkan pasal 127/1 tidak didakwakan, fakta persidangan terdakwa terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri,” ujar Anang.

Berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika hakim seharusnya berpedoman pada pasal 4 d dan pasal 127 ayat 2 serta pasal 103 untuk memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, tetapi praktiknya
Mahkamah Agung melalui SEMA no 3 tahun 2015 membuat rumusan hukum berdasarkan pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP untuk memutus sesuai dakwaan jaksa dan dapat menyimpangi hukuman pidana minimum dengan pertimbangan yang cukup.

BACA JUGA: 60 Kg Narkoba Senilai Rp1,8 Miliar Dimusnahkan Polisi

Menurut dia petunjuk Mahkamah Agung dalam SEMA no 3 tahun 2015 untuk memutus sesuai dakwaan jaksa dan hakim dapat menyimpangi hukuman minimum khusus dengan pertimbangan yang cukup adalah rumusan hukum yang tidak berdasarkan tujuan dibuatnya UU narkotika dan kewajiban hakim berdasarkan UU narkotika.

” Maka Ketua Mahkamah Agung berkewajiban merevisi atau mencabut rumusan hukum dalam SEMA no 3 tahun 2015 yang nyata nyata tidak berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tapi berdasarkan KUHAP lebih sedikit,” jelasnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
mentei HAM natalius pigai reshuffle kabinet
Ancaman Reshuffle Makin Santer, Kinerja Minim Menteri Pigai Disorot DPR
TNI AL penyelundupan Bawang Bombay
Penyelundupan 46 Ton Bawang Bombay Ilegal Asal New Zealand Digagalkan TNI AL
Cinta Laura Donor Darah
Cinta Laura Donor Darah Perdana, Bikin Degdegan
Sakamoto Days
Drakor The Trauma Code Geser Sakamoto Days dari Puncak Netflix
Roster
Rinazmi Comeback, Roster Baru EVOS Icon Makin Menyala!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

AKBP Bintoro Dipecat dari Polri, Buntut Kasus Pemerasan

4

Dampak Bencana Metrologi Puluhan Sekolah di Garut Rusak

5

Satu WNI Tewas dalam Insiden Kecelakaan Helikopter di Malaysia
Headline
Screenshot (150)
Link Live Streaming Real Madrid vs Atletico Madrid Selain Yalla Shoot
pengambilan sumpah WNI ole dion tim
Malam Ini Pengambilan Sumpah WNI Ole Romenii, Dion Marxk, dan Tim Geypens
francesco-bagnaia-ducati-team-1-4197437430
Bagnaia Antisipasi Kebangkitan Yamaha di MotoGP 2025
AKBP Bintoro Dipecat dari Polri
AKBP Bintoro Dipecat dari Polri, Buntut Kasus Pemerasan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.