Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Bebas dari Dakwaan Pencucian Uang

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aktris Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys, Selasa (28/10/2025). Namun, Nikita dinyatakan bebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Majelis Hakim Kairul Saleh menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, unsur tindak pidana pencucian uang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kairul saat membacakan putusan.

Meski demikian, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” lanjutnya.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman kumulatif 11 tahun penjara.

Jaksa menilai Nikita terbukti mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group, yang mengaku diancam oleh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.

Mereka diduga meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan komentar negatif tentang produk kecantikan milik Reza di media sosial.

Reza akhirnya memberikan uang hingga Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Juni lalu, sebagian dana tersebut digunakan Nikita untuk membayar rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Baca Juga: 

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tertawa di Ruang Sidang

Sidang Nikita Mirzani Memanas, Asisten Ungkap Uang Rp2 Miliar Dihambur di Mobil

Kasus Panjang dan Sorotan Publik

Nikita Mirzani sendiri telah mendekam di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Proses hukumnya sempat menyita perhatian publik, terutama karena gaya blak-blakan Nikita dalam persidangan dan beberapa pernyataannya di media sosial.

Sebelum vonis dibacakan, Nikita juga sempat mengirim surat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk meminta keadilan. Surat itu viral di media sosial dan menimbulkan beragam reaksi publik.

Dengan putusan ini, Nikita dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan, namun bebas dari tuduhan pencucian uang. Pihak Jaksa maupun kuasa hukum Nikita masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

2

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

3

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

4

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...