BANDUNG, TEROPONGNMEDMEDIA.ID — Perubahan terbaru dalam regulasi perpanjangan STNK di Indonesia mengharuskan kendaraan untuk lulus uji emisi.
Kebijakan tersebut diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas udara dan mengurangi polusi kendaraan bermotor.
“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto melansir Antara, Kamis (01/08/2024).
BACA JUGA: Bakal Ada Razia Uji Emisi di DKI Jakarta, ini Kendaraan yang Jadi Sasaran
Uji Emisi Kendaraan Berpengaruh pada Perpanjangan STNK
Uji emisi merupakan metode untuk mengukur gas buang kendaraan, memastikan bahwa tingkat polusi berada dalam taraf aman. Dengan menambahkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.
Adapun tujuan dari uji emisi, antara lain:
- Pengurangan Polusi Udara: Emisi gas buang yang tinggi dari kendaraan bermotor adalah salah satu sumber utama polusi udara di kota besar seperti Jakarta. Uji emisi membantu memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya tidak melebihi batas emisi yang telah ditentukan.
- Kesehatan Masyarakat: Udara yang tercemar oleh emisi gas buang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti penyakit pernapasan dan kardiovaskular. Dengan mengontrol emisi, kualitas udara bisa ditingkatkan, yang berdampak positif pada kesehatan masyarakat.
- Peningkatan Kesadaran Pemilik Kendaraan: Wajib lulus uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK membuat pemilik kendaraan lebih sadar akan pentingnya pemeliharaan kendaraan dan dampaknya terhadap lingkungan.
Syarat STNK Tahunan
Untuk perpanjangan STNK tahunan, syarat-syarat yang harus dipenuhi meliputi:
- STNK Asli dan Fotokopi: Pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopinya.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli dan Fotokopi: Dokumen ini membuktikan kepemilikan kendaraan.
- KTP Asli dan Fotokopi: KTP yang sesuai dengan data identitas kendaraan diperlukan untuk verifikasi.
- Surat Kuasa (Jika Diperlukan): Jika pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga, diperlukan surat kuasa resmi.
Perpanjangan STNK lima tahunan memerlukan langkah tambahan yaitu pemeriksaan fisik kendaraan. Syarat-syaratnya adalah:
- STNK Asli dan Fotokopi
- BPKB Asli dan Fotokopi
- Kartu Identitas Asli (KTP/SIM/KK/Paspor) dan Fotokopi 2 Lembar
- Kendaraan untuk Cek Fisik: Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk pemeriksaan fisik guna memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen.
Jika kendaraan tidak lulus uji emisi, pemiliknya tidak dapat memperpanjang STNK. Hal ini bisa menyebabkan kendaraan tidak dapat laik jalan.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya lulus uji emisi sebelum masa berlaku STNK habis.
(Saepul/Usk)