Mahkamah Agung Usul Pengadilan Online Diatur dalam KUHAP

Penulis: usamah

Pengadilan Online Diatur dalam KUHAP
Ilustrasi-Pengadilan Negeri Pontianak menggelar persidangan perkara pidana secara online menggunakan media video conference (Dok. PN Pontianak)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA. ID –– Pernah digelar saat masa Pandemi Covid-19, Mahkamah Agung (MA) mengusulkan Pengadilan Online diatur secara khusus dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Usulan ini disampaikan Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi dalam rapat dengar pendapat pembahasan rancangan KUHAP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

“Persidangan secara elektronik sebaiknya diatur secara tegas di dalam RKUHAP sebagai pedoman bersama bagi seluruh stakeholder,” kata Prim.

Adapun sistem pengadilan online ini pernah diterapkan dengan pertimbangan adanya pembatasan masyarakat di suatu tempat lantaran penyebaran virus Covid-19.

Namun, di sisi lain, MA melihat penerapan pengadilan online perlu dilakukan untuk daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas lainnya.

BACA JUGA: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Kembali Tragedi 2019

“Keberadaan lokasi gedung pengadilan di berbagai daerah yang berjarak cukup jauh dengan rumah tahanan maupun tahanan sementara pada berbagai pos tentu merupakan alasan utama dalam pemanfaatan persidangan secara elektronik,” ujar Prim.

Mekanisme sidang online sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.