BANDUNG, TEROPONGMEDIA. ID –– Pernah digelar saat masa Pandemi Covid-19, Mahkamah Agung (MA) mengusulkan Pengadilan Online diatur secara khusus dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Usulan ini disampaikan Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi dalam rapat dengar pendapat pembahasan rancangan KUHAP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
“Persidangan secara elektronik sebaiknya diatur secara tegas di dalam RKUHAP sebagai pedoman bersama bagi seluruh stakeholder,” kata Prim.
Adapun sistem pengadilan online ini pernah diterapkan dengan pertimbangan adanya pembatasan masyarakat di suatu tempat lantaran penyebaran virus Covid-19.
Namun, di sisi lain, MA melihat penerapan pengadilan online perlu dilakukan untuk daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas lainnya.
BACA JUGA: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Kembali Tragedi 2019
“Keberadaan lokasi gedung pengadilan di berbagai daerah yang berjarak cukup jauh dengan rumah tahanan maupun tahanan sementara pada berbagai pos tentu merupakan alasan utama dalam pemanfaatan persidangan secara elektronik,” ujar Prim.
Mekanisme sidang online sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan.
(Usk)