DIY, TM.ID: Calon wakil presiden Mahfud Md membongkar modus yang terjadi di badan usaha milik negara (BUMN). Bahkan dia janji dengan calon presiden Ganjar Pranowo bakal menghentikan modus tersebut.
Ada modus mempailitkan BUMN hal itu untuk mencegah membayar utang.
BACA JUGA: Alami Kepailitan, 7 Perusahaan BUMN Dibubarkan
“Ini BUMN terus dibubarkan, dipailitkan lewat pengadilan. Lalu orang yang punya hak dilupakan. Mau nanti ke mana, tidak tahu. Nah yang begini-gininya harus dihentikan dan harus terus ditabrak,” begitu kata Mahfud Md dikutip dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2/2024) kemarin.
Dalam acara itu Mahfud MD, mendapati sebuah cerita dari seorang pengusaha penyandang disabilitas, yang mengaku bersama sekitar 300 vendor belum dapat pembayaran utang dari BUMN.
Yang menjadi kejutan disebutkan kalau BUMN itu sudah dipailitkan oleh pengadilan.
“Kejahatan-kejahatan itu menipu vendor. Bahkan, juga menipu anggota koperasi dilakukan dengan cara itu, BUMN-nya dinyatakan pailit,” jelas dia.
“Lalu utang-utangnya tidak dibayar, itu yang terjadi di Semarang, PT Koperasi Intidana. Itu sama,” lanjut Mahfud membandingkan skema itu dengan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Cawapres nomor urut tiga ini pun menjelaskan, kalau KSP Intidana adalah koperasi yang sehat. Namun dikemudian waktu dipailitkan pengadilan.
“Itu koperasinya sehat. Lalu ada lima orang menggugat ke pengadilan, dan pengadilan ini mempailitkan, disita. Orang yang tidak bisa itu kehilangan semuanya,” ungkap Mahfud.
Kendati demikian Mahfud MD menyampaikan, kalau status pailit itu sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) usai adanya penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
BACA JUGA: Petani Bekasi Syok Tetiba Ditagih Hutang Rp4 Miliar
“Tetapi ini Hakim Agungnya kemudian ketangkap dan sekarang masuk penjara. Ganjar yang hukum dia,” jelas Mahfud.