DPR akan Kuliti Putusan Ketua MK Anwar Usman yang Muluskan Ponakannya Jadi Cawapres

putusan MK DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani ALi Sera. (Foto: IG Mardani Ali Sera)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Komisi II DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXV/2023 mengenai batasan usia capres/cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan mendalami putusan MK tersebut yang ditindaklanjuti dengan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Komisi II pun akan menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Itu nanti akan kami dalami jam 19.00 malam ini di Komisi II,” kata Mardani, dilansir dari Antara, Selasa (31/101/2023).

Sebagaimana diketahui, putusan MK tersebut telah memuluskan langkah putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran sendiri ketika putusan MK itu disahkan, masih berusia 36 tahun untuk menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: PPP Bilang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Gegara Putusan MK

Putusan MK yang diketuai Anwar Usman itu berpijak pada usulan seorang pemuda WNI asal Surakarta, Jawa Tengah bernama Almas Tsaqibbirru.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mardani menegaskan, putusan MK tersebut akan ditindaklanjuti dengan seksama karena tidak bisa serta merta ditindaklanjuti dalam bentuk surat edaran.

“Makanya sekarang dalam bentuk PKPU,” tegas Mardani.

Mardani menegaskan pula bahwa pihaknya akan menguliti revisi PKPU tersebut. Pasalnya, sejumlah pihak menilai putusan ini seharusnya bukan berlaku pada Pemilu 2024, melainkan berlaku pada periode yang akan datang, yakni Pemilu 2029.

“PKPU nanti kami akan uji dalam bahasa saya, kami akan kuliti PKPU ini,” katanya.

Pekan lalu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi soal revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Revisi PKPU tersebut, kata Hasyim, mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026