JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya meyakini bahwa Gregorius Ronald Tannur terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera.
Dengan demikian, Ronald Tannur harus dipenjara selama 5 tahun atas vonis kasasi tersebut. Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Juru Bicara MA Hakim Agung, Yanto menegaskan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak dari amntan anggota DPR RI, Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Yanto kepada awak media di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Putusan kasasi MA tersebut keluar sehari sebelum tiga hakim PN Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuduhan kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, pada Kamis (24/10) malam.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
OTT 3 Hakim PN Surabaya
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, ketiga hakim PN Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejagung, saat ini sudah ditahan di Kejati Jatim. Penahanan di Kejati Jatim karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim.
“Mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,” kata Mia, seperti dilansir Antara.
Dikatakan, rutan di Kejati Jatim berkapasitas 90 orang, yang saat ini terisi 43 orang sehingga fasilitas masih tersedia jika ditambah dengan tiga orang tahanan baru tersebut.
Sesuai aturan, lanjut dia, setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari. Penangkapan ketiga hakim pembebas terdakwa Georgius Ronald Tanur ini tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan PN Jawa Timur.
“Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional, karena ini bukan berkaitan dengan institusi pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan Agung RI, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Mia menjelaskan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.
“Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung,” katanya.
Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.
(Aak)