Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Kasasi Vonis bebas Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengkonfirmasi penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Betul,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat ditanya mengenai penangkapan tersebut, meskipun ia enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait kasus ini, Rabu (23/10/2023).

Informasi lebih detailnya  akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan, penangkapan ketiga hakim tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur.

“Iya, terkait itu,” ujarnya, seraya meminta awak media untuk menunggu keterangan lebih lanjut dalam konferensi pers yang akan diselenggarakan.

Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

BACA JUGA: Vonis Bebas Ronald Tannur, Para Hakim PN Surabaya Bakal Diperiksa!

Vonis tersebut terbit meskipun adanya dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) kepada ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang menjatuhkan vonis bebas.

KY menemukan bahwa hakim-hakim tersebut telah membacakan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang tidak konsisten antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Lebih lanjut, para hakim tersebut juga disebutkan mengabaikan hasil visum et repertum dan keterangan saksi ahli dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo, yang bertentangan dengan pertimbangan hukum yang mereka ajukan.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri