Gegara Sosok Ini Diduga Motif Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Aniaya Kekasih Hingga Tewas

Gregorisu Ronald Tannur menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan kekasihnya hingga tewas. Dia anak seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKB. (Foto: Media Sosial)
-

Tidak ada video disisipkan.

SURABAYA,TM.ID: Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga berujung nyawa Dini Sera Afrianti melayang.

Adapun motif pembunuhan terhadap janda muda satu anak itu terungkap. Kabarnya motif anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB melakukan penganiayaan terhadap Dini, diduga karena cemburu akibat ada orang ketiga.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq. Dia tak menampik kalau kehadiran orang ketiga turut jadi pemicu perseteruan antara antara sepasang kekasih itu.

Apalagi korban dalam beberapa hari sebelum insiden itu terjadi, sempat membuat unggah dari akun TikTok pribadinya @bebyandine.

BACA JUGA: Anak Anggota DRP RI dari PKB Sempat Bikin Laporan Palsu: Kapolsek Harusnya Tunggu Visum

Unggahan itu menuliskan, ‘Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya. Eh cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya’.

Sungguh ironi janda muda anak satu tersebut dibunuh dengan sadis. Hal itu terjadi ketika mereka usai berkaraoke. Gregorius diduga menganiaya korban hingga tak berdaya.

Mirisnya lagi ketika wanitanya sudah tidak berdaya, Dini dilindas hingga diseret sejauh lima meter.

Gregorius Ronald Tannur alias GR (31) sudah jadi tersangka dalam kasus yang dilakukannya. Dia dijerat dengan pasal pengniayaan.

BACA JUGA: Syahrul Yasin Limpo Beserta Anak dan Istri Dicegah KPK, Tak Bisa Mangkat Lagi ke Luar Negeri

“Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam rilis di Polrestabes Surabaya.

“Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tambahnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City