BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling untuk warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Layanan ini hari ini beroperasi di dua titik, yakni ITC Kebon Kalapa, Jalan Moch Toha, serta Ubertos, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini khusus untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis.
Kasatlantas Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan keliling hanya berlaku untuk perpanjangan. Sementara itu, bagi warga yang hendak membuat SIM baru, proses tetap dilakukan di Kantor Polrestabes Bandung.
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sementara perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan berupa asuransi Rp80.000 dan tes kesehatan Rp50.000.
Baca Juga:
Perkiraan Cuaca Bandung Hari Ini: Hujan Ringan Siang hingga Malam
Hapus Stigma Bandung Jadi Kota Maksiat, Kosan-Apartemen-Hotel Bakal Ditertibkan
Untuk bisa memperpanjang SIM, warga diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Persyaratan tersebut antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli lama, Surat Keterangan Sehat, serta hasil Tes Psikologi SIM.
Ketentuan mengenai perpanjangan SIM ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, aturan tegas termaktub dalam Pasal 281.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polrestabes Bandung berharap masyarakat lebih mudah dalam mengurus administrasi berkendara dan tetap patuh aturan lalu lintas.