Komdigi Peringatkan 25 Platform Digital yang Belum Tercatat sebagai PSE

Komdigi Peringatkan 25 Platform Digital yang Belum Tercatat sebagai PSE
Ilustrasi (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebutkan 25 penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai PSE.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Berdasarkan data Komdigi, beberapa PSE yang belum memenuhi kewajibannya, yakni Cloudflare dan OpenAI. Komdigi menegaskan kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan. Namun, proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai.

Baca Juga:

Komdigi Buka Rekrutmen Pandu Literasi Digital 2025, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Soal 1 Orang 1 Akun, Komdigi: Ikhtiar Buat Ruang Digital Aman

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Alexander.

Adapun daftar 25 PSE privat yang telah diberikan notifikasi adalah sebagai berikut:

• Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)

• Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)

• Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)

• OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)

• Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)

• Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)

• PT Duit Orang Tua (roomme.id)

• Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)

• InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)

• PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)

• PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)

• Fashiontoday (fashiontoday.co.id)

• PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)

• Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)

• Getty Images, Inc. (gettyimages.com)

• PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)

• Fine Counsel (finecounsel.id)

• PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)

• PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)

• PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)

• Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)

• PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)

• PandaDoc. Inc (pandadoc.com)

• airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)

• PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign).

Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE itu untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.

Sejak regulasi ini diundangkan, Komdigi telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif. Namun, penegakan tetap dilakukan secara bertahap terhadap entitas yang tidak patuh.

“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” ucap Alexander.

(usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City