Komdigi Peringatkan 25 Platform Digital yang Belum Tercatat sebagai PSE

Komdigi Peringatkan 25 Platform Digital yang Belum Tercatat sebagai PSE
Ilustrasi (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebutkan 25 penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai PSE.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Berdasarkan data Komdigi, beberapa PSE yang belum memenuhi kewajibannya, yakni Cloudflare dan OpenAI. Komdigi menegaskan kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan. Namun, proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai.

Baca Juga:

Komdigi Buka Rekrutmen Pandu Literasi Digital 2025, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Soal 1 Orang 1 Akun, Komdigi: Ikhtiar Buat Ruang Digital Aman

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Alexander.

Adapun daftar 25 PSE privat yang telah diberikan notifikasi adalah sebagai berikut:

• Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)

• Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)

• Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)

• OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)

• Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)

• Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)

• PT Duit Orang Tua (roomme.id)

• Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)

• InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)

• PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)

• PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)

• Fashiontoday (fashiontoday.co.id)

• PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)

• Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)

• Getty Images, Inc. (gettyimages.com)

• PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)

• Fine Counsel (finecounsel.id)

• PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)

• PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)

• PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)

• Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)

• PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)

• PandaDoc. Inc (pandadoc.com)

• airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)

• PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign).

Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE itu untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.

Sejak regulasi ini diundangkan, Komdigi telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif. Namun, penegakan tetap dilakukan secara bertahap terhadap entitas yang tidak patuh.

“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” ucap Alexander.

(usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026