JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut paspor pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid, yang menjadi tersangka kasus korupsi minyak mentah. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum mampu menyeret sang “Godfather of Oil” itu.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, pencabutan paspor tersebut merupakan usaha untuk mengetahui keberadaan Riza Chalid.
“Supaya kalau dipakai yang bersangkutan, langsung bisa kontak imigrasi setempat ke kita,” tutur Agus, Rabu (30/7/2025).
Pencabutan paspor ini enyusul permintaan pencegahan dan penangkalan alias cekal dari Kejaksaan Kejagung. Hal itu menjadi salah satu strategi hasil koordinasi antar instansi demi berhasil memulangkan tersangka ke Indonesia.
“Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut,” jelas dia.
Awalnya, Kejagung menyatakan Riza berada di Singapura. Namun belakangan, Riza diduga tengah berada di Malaysia.
Berdasarkan catatan Imigrasi terakhir, Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Seorang pengusaha asal Indonesia yang memiliki bisnis di Singapura dan Malaysia menceritakan Dirinya sempat bertemu dengan Riza Chalid di Changi Airport, Singapura.
“Tiga hari setelah ditetapkan tersangka,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu kepada Liputan6.
Ia mencoba mengikuti Riza di bandara. Namun tak sempat mengambil gambar sang tersangka saat berjalan menuju pintu keluar.
Hingga akhirnya, Riza dijemput sebuah mobil mewah untuk pergi meninggalkan Changi Airport.
“Dijemput Rolls Royce,” katanya yang memiliki sejumlah properti di Malaysia.
Baca Juga:
Ketua Fraksi Golkar Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD seperti Era Soeharto
Sebelumnya, panggilan demi panggilan dari Kejagung diabaikan saudagar minyak Riza Chalid. Mulai dari pemeriksaannya saat berstatus saksi hingga kini menjadi tersangka.
Publik dibuat bertanya, apakah Kejaksaan sanggup menyeret Riza Chalid ke meja hijau.
Selama penetapannya sebagai tersangka, Kejagung pun masih irit bicara dan mengulang pernyataan bahwa koordinasi telah dilakukan penyidik dengan berbagai pihak, khususnya luar negeri, lantaran buruannya tidak di Indonesia.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yang jelas, untuk mendatangkan yang bersangkutan kita sudah, penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Panggilan pemeriksaan Riza Chalid sebagai tersangka sudah masuk kedua kalinya, yakni Senin, 28 Juli 2025, yang dilayangkan ke kediaman Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, tetap saja mangkir tanpa keterangan.
Di tengah desakan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga Red Notice untuk Riza Chalid, Kejagung seperti ogah terburu-buru. Seolah tidak mau gegabah memenuhi hasrat dahaga publik atas penegakan hukum terhadap tersangka kasus korupsi minyak mentah itu.
“Kita tidak bisa ungkap semua, strategi penyidik,” kata Anang.
Sambil mengikuti aturan hukum, Kejagung bermaksud terus menerbitkan surat pemeriksaan Riza Chalid sebagai tersangka terlebih dahulu. Jika pada panggilan ketiga nanti Riza Chalid masih mangkir, maka besar peluang proses DPO hingga Red Notice terhadapnya.
Meski menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak luar negeri, termasuk Malaysia, Kejagung mengaku belum melibatkan penegak hukum. Penyidik berupaya mengejar Riza Chalid dengan strateginya, ke mana saja, yang belum bisa dibuka ke publik.
(Dist)