Lengser Bulan Depan, Segini Uang Pensiun yang Diterima Jokowi

uang pensiun presiden jokowi
(muslim obsession)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintahan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024, kemudian akan tergantikan oleh pemerintahan baru, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Setelah tidak menjabat, Presiden Jokowi akan menerima fasilitas keuangan dari negara, yakni uang pensiun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, mantan presiden yang mengundurkan diri berhak menerima tunjangan penisun.

Simak besaran uang pensiun Presiden Jokowi.

Dana Pensiun Jokowi

Uang pensiun ini setara dengan gaji pokok terakhir, dan Jokowi akan menerima jumlah yang sama dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun, gaji pokok tertinggi saat ini diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yang besarnya mencapai Rp 5.040.000 per bulan.

Sedangkan, uang pensiun Jokowi adalah Rp30.240.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, dana pensiun yang akan diterima Jokowi nantinya sebesar Rp30.240.000.

Ketentuan

Selain itu, pemimpin negara akan menghadapi masa di mana mereka harus mengakhiri jabatannya, baik karena telah menyelesaikan masa bakti, mengundurkan diri, atau tidak terpilih kembali.

Terdapat ketentuan khusus mengenai pesangon bagi presiden yang habis masa kerjanya di Indonesia, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Pesangon bagi presiden yang telah menyelesaikan masa jabatannya mencakup beberapa hal.

Dalam pasal-pasal yang ada, presiden berhak atas uang pensiun yang setara dengan gaji pokok terakhir mereka.

Hal ini berlaku bagi presiden yang mengundurkan diri dengan baik atau telah menyelesaikan masa jabatan sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Begini Aturan Gaji Pekerja yang Akan Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun

Uang pensiun tersebut akan cair secara otomatis setelah mantan presiden tidak lagi menjabat. Proses pencairannya diatur oleh lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Longsor Tambang Solok
Pencarian Korban Longsor Solok Terkendala Cuaca Buruk
Polisi Buru 10 Orang Pelaku Kericuhan dan Pembubaran Forum Tanah Air
Polisi Buru 10 Orang Pelaku Kericuhan dan Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air
Terminal Leuwipanjang
Terminal Leuwipanjang Jadi Model Percontohan Terminal Tipe A di Indonesia
Sawah 3 Juta Hektare
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Ajak Pengusaha Tionghoa Sukseskan Cetak Sawah 3 Juta Hektare
Emiliano Martinez
Kontroversial, FIFA Sanksi Emiliano Martinez Absen di Dua Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Keruk Emas Ilegal di Kalbar, WNA asal Cina Rugikan Negara Rp 1 Triliun

2

Geger! Minggu Pagi Penemuan 7 Mayat Terapung di Kali Bekasi

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

25 Orang Masih Tertimbun, 15 Meninggal Akibat Longsor Solok

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Dhani Wirianata
Calon Wakil Wali Kota Bandung R. Dhani Wirianata, Siapkan Bioskop Rakyat Sebagai Wadah Penggiat Film Bandung
Perbedaan Gaji Hakim Indonesia dan Malaysia
Soal Rencana Cuti Ribuan Hakim, Cek Perbedaan Gaji Hakim Indonesia dan Malaysia, Besar Mana?
Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Harus Loyal
Jubir Prabowo: Kriteria Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Harus Loyal
Dejan/Gloria ke Final Macau Open 2024
Tumbangkan Wakil Malaysia, Dejan/Gloria ke Final Macau Open 2024