Lengser Bulan Depan, Segini Uang Pensiun yang Diterima Jokowi

Kekuatan PDIP Jadi Pertimbangan Jokowi Usungkan Gibran di Pemilu 2029
Mantan Presden RI Joko Widodo (Jokowi) (muslim obsession)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintahan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024, kemudian akan tergantikan oleh pemerintahan baru, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Setelah tidak menjabat, Presiden Jokowi akan menerima fasilitas keuangan dari negara, yakni uang pensiun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, mantan presiden yang mengundurkan diri berhak menerima tunjangan penisun.

Simak besaran uang pensiun Presiden Jokowi.

Dana Pensiun Jokowi

Uang pensiun ini setara dengan gaji pokok terakhir, dan Jokowi akan menerima jumlah yang sama dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun, gaji pokok tertinggi saat ini diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yang besarnya mencapai Rp 5.040.000 per bulan.

Sedangkan, uang pensiun Jokowi adalah Rp30.240.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, dana pensiun yang akan diterima Jokowi nantinya sebesar Rp30.240.000.

Ketentuan

Selain itu, pemimpin negara akan menghadapi masa di mana mereka harus mengakhiri jabatannya, baik karena telah menyelesaikan masa bakti, mengundurkan diri, atau tidak terpilih kembali.

Terdapat ketentuan khusus mengenai pesangon bagi presiden yang habis masa kerjanya di Indonesia, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Pesangon bagi presiden yang telah menyelesaikan masa jabatannya mencakup beberapa hal.

Dalam pasal-pasal yang ada, presiden berhak atas uang pensiun yang setara dengan gaji pokok terakhir mereka.

Hal ini berlaku bagi presiden yang mengundurkan diri dengan baik atau telah menyelesaikan masa jabatan sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Begini Aturan Gaji Pekerja yang Akan Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun

Uang pensiun tersebut akan cair secara otomatis setelah mantan presiden tidak lagi menjabat. Proses pencairannya diatur oleh lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva