Kuasa Hukum Hasto: KPK Sewenang-wenang Tetapkan Tersangka

Penulis: Anisa

hasto tersangka KPK-7
(hukumonline)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberi pernyataan sebagai tanggapan resmi atas substansi jawaban pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan kemarin.

Kuasa Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyampaikan, sejumlah poin yang dianggap pihaknya jadi kesewenang-wenangan penyidik KPK dalam proses penersangkaan Hasto Kristiyanto.

“Jawaban KPK dan fakta persidangan mengkonfirmasi terjadinya sejumlah pelanggaran Hukum dalam pada proses penyidikan KPK,” kata Todung, Sabtu (8/2/2025).

KPK Tidak Konsisten

Menurutnya, KPK telah menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Dan pihaknya menemukan sejumlah ketidakkonsistenan sekaligus mempertegas adanya pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam melaksanakan Penyidikan dan penetapan kliennya sebagai tersangka.

Ia lantas memberikan contoh. KPK memberikan uraian pokok perkara berisi tuduhan yang dibangun dengan cerita imajinatif tanpa dasar bukti yang kuat. Pada halaman 12 sampai dengan 17, KPK menguraikan sejumlah tuduhan tentang peran dan keterlibatan Hasto.

KPK menyebutkan Hasto Kristiyanto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di kantor DPP PDIP dan mengatakan “tolong kawal surat DPP PDI Perjuangan yang keluar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, amankan keputusan partai”.

“Hal ini jelas bukanlah perbuatan melawan hukum, justru posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP memiliki tugas untuk memastikan surat DPP PDIP yang dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Todung.

Artinya, KPK seolah-olah memframing bahwa perintah ini adalah bagian dari rangkaian suap yang dilakukan untuk meloloskan Harun Masiku.

“Padahal justru sesungguhnya Klien Kami sebagai petugas partai sedang memperjuangkan hak dan kewenangan partai yang dijamin oleh Putusan Mahkamah Agung dan bahkan ditegaskan oleh Fatwa MA,” kata Todung.

Tuduhan Berdasarkan Imajinasi

Selain itu, KPK membangun tuduhan berdasarkan imajinasi dan bukan berdasarkan bukti bahwa seolah-olah Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melaporkan pada Hasto Kristiyanto terkait kesepakatan dengan Harun Masiku tentang dana operasional ke KPU, dan hal tersebut dipersilakan oleh Hasto.

KPK juga meneruskan cerita dengan menguraikan seolah-olah Hasto mempersilakan dan menyanggupi untuk menalangi dana operasional ke KPU, dan rangkaian cerita lainnya sebagaimana tertuang pada poin 6 di halaman 13-16.

Todung mengupas bahwa uraian cerita KPK di atas diduga sebagai upaya menyudutkan Hasto Kristiyanto. Padahal KPK mestinya menyadari, cerita tersebut adalah konstruksi perkara yang dibangun oleh KPK pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan awal perkara ini.

Hal tersebut, menurutnya, terlihat dari bukti-bukti yang digunakan sebagai dasar, yaitu: BAP 8 orang saksi yang dilakukan pada tanggal 8 Januari 2020, dan bukti-bukti lain yang didapatkan pada sekitar bulan Januari 2020 tersebut.

BACA JUGA: Praperadilan Hasto, Pengacara Minta Penyidik KPK Rossa Dihadirkan

Sementara itu, cerita dan konstruksi perkara versi KPK tersebut telah diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hasilnya telah dituangkan pada Putusan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri.

Pada pokoknya, hasil pengujian tersebut menegaskan bahwa konstruksi perkara KPK terkait tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto tersebut mentah dan tidak terbukti. Berdasarkan hasil eksaminasi sejumlah ahli hukum yang telah dilakukan justru pada putusan tersebut tidak pernah disebutkan Hasto Kristiyanto sebagai pelaku yang bersama-sama dalam perkara ini.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BTR Light
Setelah Satu Musim Bersama, BTR Light Resmi Pamit dari Bigetron
youtube-ios-app
30 Persen Konten YouTube Terancam Tak Bisa Dimonetisasi Mulai 15 Juli 2025
Swasembada susu
Pemerintah Tetapkan Target Swasembada Susu Tahun 2029
Lisa Mariana
Lisa Mariana Akui Dirinya Pemeran Video Asusila, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Conor McGregor Mundur dari UFC 303
Conor McGregor Siap Kembali ke UFC di Tengah Skandal Seksual?
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kompromi atau Tekanan? Ekspor RI Terkena Tarif 19% dari AS
Headline
HUT RI ke-80
Istana: HUT RI ke-80 Bakal Digelar di Jakarta
Cegah Penjualan Bayi di Bandung, Pemkot Perketat Pengawasan Rumah Sakit dan Identitas Kelahiran
Cegah Penjualan Bayi di Bandung, Pemkot Perketat Pengawasan Rumah Sakit dan Identitas Kelahiran
Batu Bertulis di Cimaung Diteliti Disbudpar Kota Bandung
Diduga Prasasti Kuno, Batu Bertulis di Cimaung Diteliti Disbudpar Kota Bandung
mpls ajaran 2025 2026-3
Kemendikdasmen Wanti-wanti Soal TNI-Polri Ikut MPLS di Jabar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.