Laras Faizati Jadi Tersangka Demo Ricuh, Diduga Ajak Bakar Mabes Polri di Medsos

Laras Faizati Jadi Tersangka, Ajak Bakar Mabes Polri di Medsos
Ilustrasi-Seorang Wanita tengah Melakukan Orasi (AI Meta)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati (LFK) sebagai tersangka imbas kontennya yang diduga berisi ajakan membakar Mabes Polri dalam aksi demo yang terjadi pekan lalu.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengumumkan penahanan terhadap LFK dilakukan sejak Selasa (2/9/2025) di rumah tahanan Bareskrim Polri. Ia merupakan satu dari total tujuh tersangka yang ditetapkan polisi.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025,” kata Himawan dalam jumpa pers, Rabu (3/9/2025).

Laras Faizati Jadi Tersangka, Ajak Bakar Mabes Polri di Medsos
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengumumkan penahanan terhadap LFK dilakukan sejak Selasa 2 September 2025 (Ist)

Penangkapan terhadap LFK dilakukan pada Senin (1/9/2025). Pihak kepolisian melalui tim penyidik telah menyira sejumlah barang bukti berupa KTP, sebuah HP, serta akun Instagram atas nama @larasfaizati.

Baca Juga:

Aliansi Buruh Demo di Patung Kuda Hari Ini, Gebrak Usung 5 Tuntutan Prioritas!

BEM SI Gelar Demo”Selamatkan Indonesia”di DPR, Usung 17+8 Tuntutan Rakyat!

LFK diketahui mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri. Hal ini mengingat Mabes Polri merupakan objek vital nasional.

LFK juga memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Dia Kemudian mengunggah konten itu pada saat ada demo di Mabes Polri.

“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” lanjut Himawan

Sebagaimana diketahui, sebanyak tujuh orang provokator dalam media sosial terhadap kericuhan demo di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Ketujuh orang tersebut juga dinilai telah melakukan penghasutan yang menimbulkan kekacauan dalam rentetan aksi unjuk rasa pekan lalu.

(usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026