Laras Faizati Jadi Tersangka Demo Ricuh, Diduga Ajak Bakar Mabes Polri di Medsos

Laras Faizati Jadi Tersangka, Ajak Bakar Mabes Polri di Medsos
Ilustrasi-Seorang Wanita tengah Melakukan Orasi (AI Meta)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati (LFK) sebagai tersangka imbas kontennya yang diduga berisi ajakan membakar Mabes Polri dalam aksi demo yang terjadi pekan lalu.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengumumkan penahanan terhadap LFK dilakukan sejak Selasa (2/9/2025) di rumah tahanan Bareskrim Polri. Ia merupakan satu dari total tujuh tersangka yang ditetapkan polisi.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025,” kata Himawan dalam jumpa pers, Rabu (3/9/2025).

Laras Faizati Jadi Tersangka, Ajak Bakar Mabes Polri di Medsos
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengumumkan penahanan terhadap LFK dilakukan sejak Selasa 2 September 2025 (Ist)

Penangkapan terhadap LFK dilakukan pada Senin (1/9/2025). Pihak kepolisian melalui tim penyidik telah menyira sejumlah barang bukti berupa KTP, sebuah HP, serta akun Instagram atas nama @larasfaizati.

Baca Juga:

Aliansi Buruh Demo di Patung Kuda Hari Ini, Gebrak Usung 5 Tuntutan Prioritas!

BEM SI Gelar Demo”Selamatkan Indonesia”di DPR, Usung 17+8 Tuntutan Rakyat!

LFK diketahui mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri. Hal ini mengingat Mabes Polri merupakan objek vital nasional.

LFK juga memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Dia Kemudian mengunggah konten itu pada saat ada demo di Mabes Polri.

“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” lanjut Himawan

Sebagaimana diketahui, sebanyak tujuh orang provokator dalam media sosial terhadap kericuhan demo di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Ketujuh orang tersebut juga dinilai telah melakukan penghasutan yang menimbulkan kekacauan dalam rentetan aksi unjuk rasa pekan lalu.

(usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City