Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Laras Faizati dalam Kasus Penghasutan Demo Ricuh Agustus

Laras Faizati Khairunnisa
Laras Faizati Khairunnisa (Foto: Instagram).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – JJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), atas dugaan tindak pidana penghasutan yang berkaitan dengan aksi demonstrasi berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12). Jaksa meminta agar masa hukuman dikurangi dengan lamanya terdakwa menjalani penahanan serta memerintahkan Laras tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai Laras terbukti melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur menyiarkan atau mempertunjukkan tulisan yang mengandung hasutan agar diketahui publik, sehingga berpotensi memicu perlawanan terhadap penguasa dan gangguan ketertiban umum.

Menurut jaksa, tindak pidana itu terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung ricuh. Salah satu unggahan media sosial Laras yang dianggap menghasut adalah saat ia mengunggah ulang sebuah video disertai kalimat bernada penghinaan dan kebencian terhadap institusi kepolisian.

Dalam persidangan, jaksa turut membacakan terjemahan unggahan tersebut ke dalam bahasa Indonesia. Jaksa menegaskan konten itu mengandung makian, ujaran kebencian, serta harapan buruk terhadap aparat penegak hukum dan keluarganya.

“Unggahan tersebut disiarkan dengan maksud agar diketahui oleh umum dan dalam konteks situasi demonstrasi, berpotensi memperkeruh keadaan serta memicu kemarahan massa,” kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi menyebabkan kerusakan fasilitas umum milik pemerintah.

Sementara hal-hal yang meringankan, jaksa menyebut Laras belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Selain Pasal 161 ayat (1) KUHP, Laras juga didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga:

Dilaporkan Hilang Usai Demo Ricuh Kwitang, Bima Ditemukan di Malang

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Laras membantah memiliki niat menghasut massa melalui unggahan media sosialnya. Ia menyatakan konten tersebut merupakan luapan emosi atas kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

“Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja sebagai warga. Dari mulai Affan dilindas, meninggal dunia, sampai beredarnya video kendaraan taktis yang pergi begitu saja,” kata Laras dalam persidangan, Senin (15/12).

Terkait foto dirinya yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri, Laras menjelaskan bahwa unggahan tersebut merupakan bentuk sarkasme, bukan provokasi.

“Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau menghasut siapa pun. Itu imej saya di media sosial, yang silly dan fun. Jadi tidak ada keseriusan dalam postingan itu,” ujar Laras di hadapan majelis hakim.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...