10 Daftar Barang yang Bakal Kena Bea Cukai

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Dikenakan Cukai
Ilustrasi-Minuman Berpemanis Kena Cukai (wiradesa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah bakal menambah jenis barang guna dikenakan cukai, mulai dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), plastik sampai makanan siap saji.

Pengenaan cukai untuk MBDK dan plastic sudah direncanakan sejak 2019, namun sempat tertunda pembahasannya karena pandemi.

“Belum tahu kapan implementasi, nanti kita lihat pembahasan di RAPBN 2025 dan stance kita masih open.Jadi bisa ya bisa nggak,” kata Askolani dikutip Jumat (2/8/2024).

Diketahui terbaru yakni makanan olahan siap saji yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 194 PP tersebut, disebutkan dalam rangka mengendalikan kosumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat bisa mengenakan cukai untuk makanan olahan termasuk siap saji yang dianggap melebihi batas kebutuhan konsumsi harian.

Dalam Pasal 194 PP ini, disebutkan dalam rangka mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat bisa mengenakan cukai untuk makanan olahan termasuk siap saja yang dianggap melebihi batas kebutuhan konsumsi harian.

BACA JUGA: Terbit PP Kesehatan, Pemerintah Larang Iklan hingga Diskon Susu Formula

Adapun dalam PP 28/2024, Kementerian Kesehatan telah mendefinisikan pangan olahan sebagai barang yang harus dibatasi kandungan gula, garam, dan lemaknya (GGL).PP itu menyebutkan.

Berikut ini daftar barang yang direncanakanya bakal dikenakan cukai.

1. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MDBK)

2. Plastik

3. Makanan Olahan

4. Makanan siap saji

5. Tiket Konser

6. Deterjen

7. Monosodium glutamate (MSG)

8. Batu Bara

9. Tisu

10.Telepon Pintar (Smartphone)

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun