JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membantah soal isu politisasi kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno beralasan, perkara penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016 tak ada unsur politik, melainkan terkait ketahanan pangan.
“Sama sekali ini tidak ada, tidak ada unsur-unsur politik,” tegas Sutikno, mengutip Antara, Selasa (26/11/2024).
Sutikno sampaikan itu seusai sidang putusan praperadilan yang diajukan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurutnya, penanganan perkara dugaan korupsi impor gula Tom Lembong itu sudah dilakukan sejak tahun 2023, mulai dari penyelidikan, mengumpulkan fakta-fakta, sampai ke penyidikan.
Dalam penetapan tersangka Tom Lembong ini, lanjut dia, karena tujuan penegakan hukum perkara ini demi menjaga ketahanan pangan.
“Kita juga menjaga kesejahteraan masyarakat terutama para petani-petani tebu,” katanya.
BACA JUGA: PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Hakim Beberkan Alasannya
Dia berharap adanya penetapan tersangka ini membuat kementerian menghentikan impor ilegal demi memperbaiki tata kelola negara supaya tercapai.
“Apa itu? Salah satunya menyejahterakan rakyat melalui penegakan hukum ini, tentunya bisa akan menuju ke arah sana,” katanya.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 pada Selasa.
(Aak)