Kuasa Hukum Pegi Sebut Saksi Ahli Pidana dari Polda Jabar Tak Independen

Penulis: usamah

praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar menghadirkan saksi ahli yang berstatus guru besar dari Universitas Pancasila Prof Agus Surono (Cesar/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut saksi ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tak independen.

Hal itu dilontarkan perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan Muchtar Effendi usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli berstatus Guru Besar Universitas Pancasila Prof Agus yang dimohon oleh Polda Jabar.

“Jadi sungguh sangat tidak independen (ahli polda) kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti,” kata Muchtar usai persidangan di PN Bandung, Kamis 4 Juli 2024.

Muchtar menuturkan bahwa saksi ahli dari Polda Jabar cenderung pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hal itu membuat keterangan yang diberikan tidak berkembang.

“Jadi tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti,” tegasnya.

Selain itu, Agus Surono juga dinilai cenderung tertutup dengan melakukan pembatasan yang terkesan subjektif antara materi perkara sidang praperadilan atau materi sidang pokok perkara dalam kasus Vina Cirebon yang menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Jadi jangan menilai, ‘mohon maaf ini pertanyaan praperadilan, ini pertanyaan pokok perkara’, jawab saja. Apakah masuk nanti ke pokok perkara atau praperadilan, biarkan nanti majelis hakim yang menilai, beliaulah yang memutuskan bahwa pertanyaan-pertanyaan kami masuk ke pokok perkara atau praperadilan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Guru Besar Universitas Pancasila Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti Kasus Pegi Setiawan

Sebelumnya, sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan kembali bergulir di PN Bandung Kamis 4 Juli 2024. Sidang tersebut mengahdirkan saksi ahli dari pihak Polda Jabar yang berstatus Guru Besar Universitas Pancasila Prof Agus Surono.

Agus dipanggil oleh hakim untuk memberikan kesaksian dalam persidangan pada pukul 09.45 WIB. Setelah pemeriksaan berkas, hakim meminta Agus mengambil bersumpah sebelum memberikan kesaksian sebagai ahli.

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.