Kuasa Hukum Pegi Sebut Saksi Ahli Pidana dari Polda Jabar Tak Independen

Penulis: usamah

praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar menghadirkan saksi ahli yang berstatus guru besar dari Universitas Pancasila Prof Agus Surono (Cesar/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut saksi ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tak independen.

Hal itu dilontarkan perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan Muchtar Effendi usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli berstatus Guru Besar Universitas Pancasila Prof Agus yang dimohon oleh Polda Jabar.

“Jadi sungguh sangat tidak independen (ahli polda) kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti,” kata Muchtar usai persidangan di PN Bandung, Kamis 4 Juli 2024.

Muchtar menuturkan bahwa saksi ahli dari Polda Jabar cenderung pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hal itu membuat keterangan yang diberikan tidak berkembang.

“Jadi tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti,” tegasnya.

Selain itu, Agus Surono juga dinilai cenderung tertutup dengan melakukan pembatasan yang terkesan subjektif antara materi perkara sidang praperadilan atau materi sidang pokok perkara dalam kasus Vina Cirebon yang menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Jadi jangan menilai, ‘mohon maaf ini pertanyaan praperadilan, ini pertanyaan pokok perkara’, jawab saja. Apakah masuk nanti ke pokok perkara atau praperadilan, biarkan nanti majelis hakim yang menilai, beliaulah yang memutuskan bahwa pertanyaan-pertanyaan kami masuk ke pokok perkara atau praperadilan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Guru Besar Universitas Pancasila Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti Kasus Pegi Setiawan

Sebelumnya, sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan kembali bergulir di PN Bandung Kamis 4 Juli 2024. Sidang tersebut mengahdirkan saksi ahli dari pihak Polda Jabar yang berstatus Guru Besar Universitas Pancasila Prof Agus Surono.

Agus dipanggil oleh hakim untuk memberikan kesaksian dalam persidangan pada pukul 09.45 WIB. Setelah pemeriksaan berkas, hakim meminta Agus mengambil bersumpah sebelum memberikan kesaksian sebagai ahli.

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Suara SBY
CEK FAKTA: Geger Rekaman Suara SBY Marahi Kapolri!
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot

5

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram
Headline
Spanyol
Link Live Streaming Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
pencarian korban longsor cirebon dihnetikan sementara
Bahaya Mengintai, Evakuasi Korban Longsor Tambang Cirebon Dihentikan Sementara
sejarah jam malam
Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.