BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut saksi ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tak independen.
Hal itu dilontarkan perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan Muchtar Effendi usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli berstatus Guru Besar Universitas Pancasila Prof Agus yang dimohon oleh Polda Jabar.
“Jadi sungguh sangat tidak independen (ahli polda) kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti,” kata Muchtar usai persidangan di PN Bandung, Kamis 4 Juli 2024.
Muchtar menuturkan bahwa saksi ahli dari Polda Jabar cenderung pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hal itu membuat keterangan yang diberikan tidak berkembang.
“Jadi tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti,” tegasnya.
Selain itu, Agus Surono juga dinilai cenderung tertutup dengan melakukan pembatasan yang terkesan subjektif antara materi perkara sidang praperadilan atau materi sidang pokok perkara dalam kasus Vina Cirebon yang menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka.
“Jadi jangan menilai, ‘mohon maaf ini pertanyaan praperadilan, ini pertanyaan pokok perkara’, jawab saja. Apakah masuk nanti ke pokok perkara atau praperadilan, biarkan nanti majelis hakim yang menilai, beliaulah yang memutuskan bahwa pertanyaan-pertanyaan kami masuk ke pokok perkara atau praperadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan kembali bergulir di PN Bandung Kamis 4 Juli 2024. Sidang tersebut mengahdirkan saksi ahli dari pihak Polda Jabar yang berstatus Guru Besar Universitas Pancasila Prof Agus Surono.
Agus dipanggil oleh hakim untuk memberikan kesaksian dalam persidangan pada pukul 09.45 WIB. Setelah pemeriksaan berkas, hakim meminta Agus mengambil bersumpah sebelum memberikan kesaksian sebagai ahli.
(Cesar/Usk)