Fakta Oknum Dokter Terduga Pelecahan Seksual Resmi Jadi Tersangka

Fakta Oknum Dokter Terduga Pelecahan Seksual Resmi Jadi Tersangka
Tersangka oknum dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual (Doel/Usk)
-

Tidak ada video disisipkan.

GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Garut resmi menetapkan seorang oknum dokter kandungan berinisial MSF yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di sebuah klinik di Kabupaten Garut.

Kadiv Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menuturkan, kepolisian telah menetapkan MSF sebagai tersangka kasus pelecahan.

Hendra menyebutkan, adanya dugaan kasus pelecahan itu bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga inisial AED (24) ke Polres Garut tanggal 15 April 2025.

BACA JUGA:

Paula Verhoeven Resmi Cerai dari Baim Wong, Hakim Sebut Ada Perselingkuhan

Resmi, Oknum Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

“Hasil penyelidikan dan penyidikan kita amankan tersangka. MSF ini merupakan dokter kandungan yang memiliki ijin di beberapa rumah sakit di Garut,” kata Hendra dalam Press Rilis di Mapolres Garut, Kamis 17 April 2025.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hendra, modus yang digunakan tersangka yakni memberikan vaksin gonore kepada korban di kediaman korban.

Kemudian, merasa terbantu, korban mengantarkan tersangka ke kost tempat tinggalnya. Tiba di lokasi, korban hendak membayar jasa suntik vaksin kepada tersangka, dan tersangka sempat menolak karena malu sudah diantarkan ke kostan.

“Justru tersangka minta korban membayar di dalam kost karena malu ada yang melihat. Tapi justru di dalam kost tersangka secara paksa meraba-raba bagian tertentu dalam baju korban,” ujar Hendra.

Sementara itu, Kapolres Garut AKBP. Mochamad Fajar menambahkan, hasil pemeriksan sementara pihak kepolisian pelaku melakukan aksinya 4 kali.

Sedangkan rekaman CCTV aksi dugaan tindakan pelecehan terhadap pasien di salah satu klinik tersebar dan viral di Media Sosial (Medsos) itu, korbanya belum melapor, tetapi kepolisian menjadikannya saksi.

Fajar menegaskan, pihaknya komitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Penyidik juga tengah memverifikasi apakah tindakan pelecehan seksual tersebut terjadi di dalam fasilitas kesehatan, atau juga di luar tempat tersebut.

“Kami akan memeriksa kembali berapa jumlah korban yang benar-benar mengalami pelecehan seksual ini, baik di tempat fasilitas kesehatan maupun di luar fasilitas tersebut,” kata Fajar.

Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan Pasal 6 Huruf B dan C dan atau pasal 15 Ayat 1 huruf B undang undang RI no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Doel/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City