JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, memastikan ketersediaan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 pada 24 daerah. Meski sempat terhambat di Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel, ia menjamin masalah ini bisa segera tuntas.
“Masih belum ada update dari dua daerah tersebut, tapi dipastikan nanti terfasilitasi lah kalau teman-teman dari Kemendagri,” ujar Afifuddin melansir Antara, Sabtu (15/03/2025).
Anggaran untuk 22 daerah lainnya telah terpenuhi dari sisa dan NPHD dan APBD daerah. Pemerintah pusat pun akan membantu jika diperlukan.
Dengan ketersediaan anggaran tersebut, merupakan bagian komitmen dari pemerintah untuk kelangsungan PSU Pilkada 2024. Dalah hal itu, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah berkoordinasi untuk meastikan anggaran terpenuhi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR menjalankan rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, terkait pemungutan suara ulang (PSU).
BACA JUGA:
KPU Tasikmalaya Mulai Verifikasi Administrasi Calon Bupati Pengganti untuk PSU Pilkada 2024
Gunung Semeru Erupsi, Hindari Radius 3 Km dari Kawah Rawan Bahaya Lontaran Batu Pijar
Adapun rapat digelar usai Mahkamah Konstitusi (MK), yang menginstruksikan pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 24 pilkada.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf memimpin rapat tersebut.
“Karena cukup ada informasi yang sangat signifikan sekali kepada kita semua terutama di Komisi II adalah hasil keputusan MK kemarin yang mengatakan ternyata masih perlu adanya kurang lebih 26 PSU, 26 atau 24 ya, 24 ya, total 26 ya. PSU dan pemilihan ulang sekitar 26,” kata Dede.
Ketua KPU M Afifudin kemudian memberikan penyampaian. Pada pembukaan rapat, ia menyampaikan perkembangan penyelesaian perkara Pilkada 2024.
“Dari 310 putusan sejak awal yang lalu memang ada 40 putusan yang kemudian ada sidang lanjutan dan dibacakan hari Senin kemarin. Secara klaster kami ingin menyampaikan dari 310 putusan tersebut ada 26 dikabulkan, ada 9 perkara ditolak, tidak dapat diterima 232 perkara, tidak berwenang mengadili 6 perkara, gugur 8 perkara, perkara dicabut oleh pemohon 29 perkara dan putusan sela 0,” ujar Afif.
Dari 40 perkara, hanya 24 perkara yang dilakukan PSU. Selain itu, satu perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sedangkan 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.
(Saepul/Budis)