KPU Tasikmalaya Mulai Verifikasi Administrasi Calon Bupati Pengganti untuk PSU Pilkada 2024

PSU Pilkada 2024 Tasikmalaya
PSU Pilkada 2024 (Instagram KPU Kabupaten Tasikmalaya)
-

Tidak ada video disisipkan.

TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah memulai tahapan verifikasi persyaratan administrasi calon bupati pengganti untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. Langkah ini diambil menyusul diskualifikasi Calon Bupati Ade Sugianto oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa tahapan verifikasi administrasi ini merupakan langkah lanjutan setelah pendaftaran calon pengganti yang berlangsung dari 8 hingga 10 Maret 2025.

Pada hari kedua pendaftaran, Minggu (9/3), Ai Diantani, istri dari Ade Sugianto, mendaftarkan diri sebagai calon bupati pengganti dari PDI Perjuangan.

Ia berpasangan dengan calon wakil bupati yang sama, Iip Miftahul Paoz. “Pendaftaran berlangsung hingga hari ini, dan calon pengganti telah memenuhi persyaratan administrasi,” tambah Ami.

Selanjutnya, tim KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengonfirmasi keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan ke lembaga terkait.

“Jika ada kekurangan, masih ada waktu untuk perbaikan hingga 14 Maret 2025,” ujar AMi, seperti dilansir Antara, Rabu (12/3).

Selain verifikasi administrasi, calon bupati pengganti juga diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan KPU di RSUD K.H. Z. Mustofa Tasikmalaya pada Rabu (12/3/2025).

Pilkada Tasikmalaya 2024 sebelumnya diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu:

1. Paslon nomor urut 1: Iwan Saputra-Dede Muksit Aly,
2. Paslon nomor urut 2: Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati)-Asep Sopari Al-Ayubi,
3. Paslon nomor urut 3: Ade Sugianto (didiskualifikasi)-Iip Miftahul Paoz.

BACA JUGA

PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Ditetapkan 19 April 2025

KPU Kabupaten Tasikmalaya Harus Maksimalkan Sosialisasi dan Anggaran PSU

Menurut Ami, berdasarkan putusan MK dan surat dinas dari KPU RI, pendaftaran calon pengganti hanya berlaku untuk paslon nomor urut 3. Sementara itu, paslon nomor urut 1 dan 2 tetap melanjutkan proses tanpa perubahan.

MK memutuskan diskualifikasi Ade Sugianto karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya lebih dari dua periode, yang melanggar ketentuan syarat pencalonan.

Meskipun paslon nomor urut 3 meraih suara tertinggi sebesar 52,01 persen, KPU wajib melaksanakan PSU dalam 60 hari sejak putusan MK.

Dengan dimulainya tahapan verifikasi ini, KPU Tasikmalaya berkomitmen memastikan proses PSU berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City