KPU Tasikmalaya Mulai Verifikasi Administrasi Calon Bupati Pengganti untuk PSU Pilkada 2024

PSU Pilkada 2024 Tasikmalaya
PSU Pilkada 2024 (Instagram KPU Kabupaten Tasikmalaya)
-

Tidak ada video disisipkan.

TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah memulai tahapan verifikasi persyaratan administrasi calon bupati pengganti untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. Langkah ini diambil menyusul diskualifikasi Calon Bupati Ade Sugianto oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa tahapan verifikasi administrasi ini merupakan langkah lanjutan setelah pendaftaran calon pengganti yang berlangsung dari 8 hingga 10 Maret 2025.

Pada hari kedua pendaftaran, Minggu (9/3), Ai Diantani, istri dari Ade Sugianto, mendaftarkan diri sebagai calon bupati pengganti dari PDI Perjuangan.

Ia berpasangan dengan calon wakil bupati yang sama, Iip Miftahul Paoz. “Pendaftaran berlangsung hingga hari ini, dan calon pengganti telah memenuhi persyaratan administrasi,” tambah Ami.

Selanjutnya, tim KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengonfirmasi keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan ke lembaga terkait.

“Jika ada kekurangan, masih ada waktu untuk perbaikan hingga 14 Maret 2025,” ujar AMi, seperti dilansir Antara, Rabu (12/3).

Selain verifikasi administrasi, calon bupati pengganti juga diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan KPU di RSUD K.H. Z. Mustofa Tasikmalaya pada Rabu (12/3/2025).

Pilkada Tasikmalaya 2024 sebelumnya diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu:

1. Paslon nomor urut 1: Iwan Saputra-Dede Muksit Aly,
2. Paslon nomor urut 2: Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati)-Asep Sopari Al-Ayubi,
3. Paslon nomor urut 3: Ade Sugianto (didiskualifikasi)-Iip Miftahul Paoz.

BACA JUGA

PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Ditetapkan 19 April 2025

KPU Kabupaten Tasikmalaya Harus Maksimalkan Sosialisasi dan Anggaran PSU

Menurut Ami, berdasarkan putusan MK dan surat dinas dari KPU RI, pendaftaran calon pengganti hanya berlaku untuk paslon nomor urut 3. Sementara itu, paslon nomor urut 1 dan 2 tetap melanjutkan proses tanpa perubahan.

MK memutuskan diskualifikasi Ade Sugianto karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya lebih dari dua periode, yang melanggar ketentuan syarat pencalonan.

Meskipun paslon nomor urut 3 meraih suara tertinggi sebesar 52,01 persen, KPU wajib melaksanakan PSU dalam 60 hari sejak putusan MK.

Dengan dimulainya tahapan verifikasi ini, KPU Tasikmalaya berkomitmen memastikan proses PSU berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri