KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Batas Nilai Wajar Naik dan Pelaporan Diperketat

Aturan Gratifikasi KPK
Ilustrasi. (dok.KPK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah sejumlah ketentuan terkait pelaporan gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019. Aturan baru ini diundangkan pada 20 Januari 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” demikian bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026, dikutip Rabu (28/1/2026).

Perubahan ini mencakup kenaikan batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar, penyederhanaan kategori, hingga pengetatan tenggat waktu pelaporan.

Batas Nilai Wajar Gratifikasi Naik

Dalam aturan terbaru, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan

  • Sebelumnya: maksimal Rp1.000.000 per pemberi
  • Sekarang: maksimal Rp1.500.000 per pemberi

2. Gratifikasi antar rekan kerja (bukan dalam bentuk uang)

  • Sebelumnya: Rp200.000 per pemberi, total Rp1.000.000 per tahun
  • Sekarang: Rp500.000 per pemberi, total Rp1.500.000 per tahun

3. Gratifikasi sesama rekan kerja (pisah sambut, pensiun, ulang tahun)

  • Sebelumnya: maksimal Rp300.000 per pemberi
  • Sekarang: ketentuan ini dihapus

Meski ada pelonggaran nilai wajar, KPK menegaskan bahwa substansi gratifikasi tetap menjadi penilaian utama, bukan semata nominalnya.

Baca Juga:

Transaksi Janggal Pemilu, KPK Dalami Laporan PPATK

Pelaporan Terlambat Berisiko Jadi Milik Negara

Dalam peraturan baru ini, KPK menegaskan bahwa laporan gratifikasi yang melewati batas waktu lebih dari 30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara.

Namun demikian, KPK menekankan bahwa ketentuan ini tidak menghapus penerapan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 12B menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

  • Untuk gratifikasi Rp10 juta atau lebih, penerima wajib membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap.
  • Untuk gratifikasi di bawah Rp10 juta, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum.

Ancaman pidananya berat, mulai dari penjara seumur hidup atau pidana 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK sesuai prosedur.

Mekanisme Penandatanganan dan Tindak Lanjut Diubah

KPK juga mengubah mekanisme administrasi pelaporan gratifikasi:

  • Penandatanganan surat keputusan (SK) gratifikasi
    • Sebelumnya: berdasarkan besaran nilai gratifikasi
    • Sekarang: berdasarkan sifat “prominent”, disesuaikan dengan level jabatan pelapor
  • Tindak lanjut kelengkapan laporan
    • Sebelumnya: laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap dalam 30 hari kerja sejak diterima
    • Sekarang: batas waktu dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan

Berlaku Efektif Sejak Diundangkan

KPK menegaskan bahwa Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 20 Januari 2026. Seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara diminta menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini untuk menghindari risiko pelanggaran hukum.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

5

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...