KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Batas Nilai Wajar Naik dan Pelaporan Diperketat

Aturan Gratifikasi KPK
Ilustrasi. (dok.KPK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah sejumlah ketentuan terkait pelaporan gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019. Aturan baru ini diundangkan pada 20 Januari 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” demikian bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026, dikutip Rabu (28/1/2026).

Perubahan ini mencakup kenaikan batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar, penyederhanaan kategori, hingga pengetatan tenggat waktu pelaporan.

Batas Nilai Wajar Gratifikasi Naik

Dalam aturan terbaru, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan

  • Sebelumnya: maksimal Rp1.000.000 per pemberi
  • Sekarang: maksimal Rp1.500.000 per pemberi

2. Gratifikasi antar rekan kerja (bukan dalam bentuk uang)

  • Sebelumnya: Rp200.000 per pemberi, total Rp1.000.000 per tahun
  • Sekarang: Rp500.000 per pemberi, total Rp1.500.000 per tahun

3. Gratifikasi sesama rekan kerja (pisah sambut, pensiun, ulang tahun)

  • Sebelumnya: maksimal Rp300.000 per pemberi
  • Sekarang: ketentuan ini dihapus

Meski ada pelonggaran nilai wajar, KPK menegaskan bahwa substansi gratifikasi tetap menjadi penilaian utama, bukan semata nominalnya.

Baca Juga:

Transaksi Janggal Pemilu, KPK Dalami Laporan PPATK

Pelaporan Terlambat Berisiko Jadi Milik Negara

Dalam peraturan baru ini, KPK menegaskan bahwa laporan gratifikasi yang melewati batas waktu lebih dari 30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara.

Namun demikian, KPK menekankan bahwa ketentuan ini tidak menghapus penerapan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 12B menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

  • Untuk gratifikasi Rp10 juta atau lebih, penerima wajib membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap.
  • Untuk gratifikasi di bawah Rp10 juta, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum.

Ancaman pidananya berat, mulai dari penjara seumur hidup atau pidana 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK sesuai prosedur.

Mekanisme Penandatanganan dan Tindak Lanjut Diubah

KPK juga mengubah mekanisme administrasi pelaporan gratifikasi:

  • Penandatanganan surat keputusan (SK) gratifikasi
    • Sebelumnya: berdasarkan besaran nilai gratifikasi
    • Sekarang: berdasarkan sifat “prominent”, disesuaikan dengan level jabatan pelapor
  • Tindak lanjut kelengkapan laporan
    • Sebelumnya: laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap dalam 30 hari kerja sejak diterima
    • Sekarang: batas waktu dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan

Berlaku Efektif Sejak Diundangkan

KPK menegaskan bahwa Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 20 Januari 2026. Seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara diminta menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini untuk menghindari risiko pelanggaran hukum.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City