KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Batas Nilai Wajar Naik dan Pelaporan Diperketat

Aturan Gratifikasi KPK
Ilustrasi. (dok.KPK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah sejumlah ketentuan terkait pelaporan gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019. Aturan baru ini diundangkan pada 20 Januari 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” demikian bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026, dikutip Rabu (28/1/2026).

Perubahan ini mencakup kenaikan batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar, penyederhanaan kategori, hingga pengetatan tenggat waktu pelaporan.

Batas Nilai Wajar Gratifikasi Naik

Dalam aturan terbaru, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan

  • Sebelumnya: maksimal Rp1.000.000 per pemberi
  • Sekarang: maksimal Rp1.500.000 per pemberi

2. Gratifikasi antar rekan kerja (bukan dalam bentuk uang)

  • Sebelumnya: Rp200.000 per pemberi, total Rp1.000.000 per tahun
  • Sekarang: Rp500.000 per pemberi, total Rp1.500.000 per tahun

3. Gratifikasi sesama rekan kerja (pisah sambut, pensiun, ulang tahun)

  • Sebelumnya: maksimal Rp300.000 per pemberi
  • Sekarang: ketentuan ini dihapus

Meski ada pelonggaran nilai wajar, KPK menegaskan bahwa substansi gratifikasi tetap menjadi penilaian utama, bukan semata nominalnya.

Baca Juga:

Transaksi Janggal Pemilu, KPK Dalami Laporan PPATK

Pelaporan Terlambat Berisiko Jadi Milik Negara

Dalam peraturan baru ini, KPK menegaskan bahwa laporan gratifikasi yang melewati batas waktu lebih dari 30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara.

Namun demikian, KPK menekankan bahwa ketentuan ini tidak menghapus penerapan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 12B menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

  • Untuk gratifikasi Rp10 juta atau lebih, penerima wajib membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap.
  • Untuk gratifikasi di bawah Rp10 juta, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum.

Ancaman pidananya berat, mulai dari penjara seumur hidup atau pidana 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK sesuai prosedur.

Mekanisme Penandatanganan dan Tindak Lanjut Diubah

KPK juga mengubah mekanisme administrasi pelaporan gratifikasi:

  • Penandatanganan surat keputusan (SK) gratifikasi
    • Sebelumnya: berdasarkan besaran nilai gratifikasi
    • Sekarang: berdasarkan sifat “prominent”, disesuaikan dengan level jabatan pelapor
  • Tindak lanjut kelengkapan laporan
    • Sebelumnya: laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap dalam 30 hari kerja sejak diterima
    • Sekarang: batas waktu dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan

Berlaku Efektif Sejak Diundangkan

KPK menegaskan bahwa Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 20 Januari 2026. Seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara diminta menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini untuk menghindari risiko pelanggaran hukum.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026