BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan pada periode 2016–2020.
Sprindik umum tersebut belum mencantumkan nama tersangka, karena penetapannya akan dilakukan seiring berjalannya proses penyidikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut langkah penerbitan Sprindik umum dilakukan sebagai upaya mencegah adanya gugatan praperadilan dari pihak yang kelak ditetapkan sebagai tersangka.
“Rencananya Sprindik umum. Begini, jadi kita di beberapa perkara kita digugat Praperadilannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengutip Cnnindonesia, Jumat (26/9/2025).
Asep menerangkan, gugatan praperadilan umumnya diajukan tersangka dengan alasan belum pernah diperiksa sebagai tersangka pada tahap penyidikan. Karena itu, penerbitan Sprindik umum dinilai sebagai langkah strategis bagi KPK untuk memperdalam dugaan perbuatan para tersangka.
“Salah satunya adalah karena belum melakukan pemeriksaan terhadap yang kita tetapkan tersangka. Nah, makanya kita menggunakan Sprindik umum sekaligus untuk memperdalam perbuatan dari masing-masing,” ujar Asep.
Dia bilang Sprindik umum juga tidak menghilangkan tindakan penyidik yang dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan.
“Sehingga penentuan terhadap tersangkanya itu menjadi lebih kuat. Kenapa lebih kuat? Karena kita bisa memiliki banyak informasi dan data yang diperoleh pada saat upaya paksa tadi. Penggeledahan, penyitaan, kita membuka barang bukti elektroniknya, dan lain-lain, sehingga itu lebih menguatkan kita ketika kita atau kami menetapkan tersangkanya. Seperti itu keuntungannya,” tutur Asep.
Lebih lanjut, dia menambahkan kasus dugaan korupsi pengadaan PMT ini sudah memasuki tahap akhir.
Pada Rabu, 6 Agustus lalu, Asep mengungkap dugaan modus korupsi dalam program PMT bagi balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan periode 2016–2020.
Ia menjelaskan, program tersebut seharusnya ditujukan untuk memberikan asupan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak yang mengalami tengkes atau stunting melalui pemberian makanan tambahan berupa biskuit. Namun, kandungan gizi dalam biskuit tersebut justru dikurangi.
Menurut Asep, premix yang terdiri dari campuran vitamin, mineral, dan bahan tambahan lain juga ikut dikurangi.
“Faktanya, biskuit ini nutrisinya dipangkas. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya, sementara premix-nya dikurangi,” ujar Asep pada Rabu (6/8/2025) malam.
Baca Juga:
Diduga Cemarkan Zat Radioaktif ke Udang Beku, KLH Segel PT PMT
Turunkan Angka Stunting, Desa Patrolsari Bagikan Vitamin A dan PMT Balita
Kondisi itu, lanjutnya, tidak hanya menurunkan kualitas gizi biskuit, tetapi juga berdampak pada harga produk.
“Jadi, harganya menjadi lebih murah. Di situlah timbul kerugian,” imbuhnya.
(Virdiya/Budis)