KPK Soroti Polemik Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Kaltim

ott kpk bea cukai. PN Depok
Ilustrasi. (dok KPK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau pemberitaan terkait pengadaan mobil dinas baru Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, senilai Rp8,5 miliar yang memicu polemik publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan pemerintah daerah agar menggunakan anggaran sesuai kebutuhan dan melalui perencanaan yang matang, terutama dalam sektor belanja daerah.

“Isu ini cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan yang matang, sesuai kebutuhan, dan yang terpenting adalah proses pengadaannya,” ujar Budi, dikutip dari Instagram @official.kpk, Sabtu (28/2).

Baca Juga:

Dalami Korupsi Pejabat Pajak, KPK Periksa KSO Summarecon

Budi menegaskan bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan salah satu area paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Potensi penyimpangan bisa terjadi mulai dari pengondisian, mark up anggaran, penggelembungan harga, hingga penurunan spesifikasi barang.

“Termasuk juga soal kebutuhan. Barang dan jasa yang dibelanjakan, baik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai butuhnya A, belanjanya B,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan bahwa hingga kini dirinya masih menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinas karena belum tersedia kendaraan dinas dari pemerintah provinsi.

“Sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan mobil dinas. Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi yang kami pergunakan,” kata Rudy, Senin (23/2).

Rudy menjelaskan, pengadaan mobil dinas tersebut dimaksudkan untuk menunjang tugas kepala daerah, terutama karena posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memiliki mobilitas tinggi dan intensitas kunjungan tamu nasional hingga internasional.

“Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya. Kita jaga marwah Kaltim,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, yang mengatur spesifikasi kendaraan kepala daerah, yakni sedan maksimal 3.000 cc dan jeep maksimal 4.200 cc.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun