KPK Soroti Polemik Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Kaltim

ott kpk bea cukai. PN Depok
Ilustrasi. (dok KPK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau pemberitaan terkait pengadaan mobil dinas baru Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, senilai Rp8,5 miliar yang memicu polemik publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan pemerintah daerah agar menggunakan anggaran sesuai kebutuhan dan melalui perencanaan yang matang, terutama dalam sektor belanja daerah.

“Isu ini cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan yang matang, sesuai kebutuhan, dan yang terpenting adalah proses pengadaannya,” ujar Budi, dikutip dari Instagram @official.kpk, Sabtu (28/2).

Baca Juga:

Dalami Korupsi Pejabat Pajak, KPK Periksa KSO Summarecon

Budi menegaskan bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan salah satu area paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Potensi penyimpangan bisa terjadi mulai dari pengondisian, mark up anggaran, penggelembungan harga, hingga penurunan spesifikasi barang.

“Termasuk juga soal kebutuhan. Barang dan jasa yang dibelanjakan, baik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai butuhnya A, belanjanya B,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan bahwa hingga kini dirinya masih menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinas karena belum tersedia kendaraan dinas dari pemerintah provinsi.

“Sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan mobil dinas. Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi yang kami pergunakan,” kata Rudy, Senin (23/2).

Rudy menjelaskan, pengadaan mobil dinas tersebut dimaksudkan untuk menunjang tugas kepala daerah, terutama karena posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memiliki mobilitas tinggi dan intensitas kunjungan tamu nasional hingga internasional.

“Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya. Kita jaga marwah Kaltim,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, yang mengatur spesifikasi kendaraan kepala daerah, yakni sedan maksimal 3.000 cc dan jeep maksimal 4.200 cc.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City