Arti Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk Ira Puspadewi dan Dua Pejabat ASDP

Arti Rehabilitasi
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.(Foto:dok.ASDP).
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua rekannya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, pada Selasa (25/11/2025). Rehabilitasi tersebut bukan sekadar keputusan administratif, tetapi langkah hukum yang memulihkan kembali hak, kedudukan, serta martabat mereka setelah sebelumnya dijatuhi hukuman pidana.

Dalam konteks hukum Indonesia, rehabilitasi diberikan ketika seseorang yang telah dipidana dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, atau ketika ditemukan kekeliruan dalam proses peradilan.

Dengan rehabilitasi ini, Presiden mengembalikan kapasitas hukum ketiganya seolah-olah tidak pernah didakwa maupun dihukum, termasuk pemulihan reputasi di ruang publik.

Baca Juga:

Presiden Setujui Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Dua Pejabat ASDP

Catat, Tak Ada Lembaga Hukum yang Bisa Intervensi Rehabilitasi Ira Puspadewi!

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa Presiden telah menandatangani keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pertimbangan rehabilitasi diusulkan setelah DPR menerima aspirasi publik dan melakukan kajian melalui Komisi Hukum.

“Keputusan ini diambil setelah proses di DPR berlangsung dan kami memberikan pertimbangan kepada Presiden,” kata Dasco, Selasa (25/11/2025).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa keputusan tersebut dibahas lebih dahulu dalam rapat terbatas sebelum diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan mencampuri keputusan rehabilitasi. Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 yang memberi Presiden wewenang menerbitkan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung serta DPR.

Dengan demikian, rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo menandai pemulihan penuh status hukum Ira Puspadewi dan dua rekannya, sekaligus mengakhiri konsekuensi pidana yang sebelumnya membayangi rekam jejak profesional mereka.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City