Jubir KPK Usul Parpol Dibiayai APBN, Kenapa?

parpol dibiayai APBN
(ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan pihaknya beberapa kali merekomendasikan pada pemerintah agar pembiayaan partai politik sebagian besar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik,” ujar Fitroh Rohcahyanto melansir channel YouTube KPK, Kamis (15/5/2025).

Pendanaan dari APBN

Pendanaan politik dari APBN bisa menjadi salah satu cara efektif mencegah praktik korupsi, mengingat biaya politik yang tinggi biasanya menjadi pemicu utama.

Fitroh menambahkan jika partai politik memiliki biaya dan pendanaan yang mencukupi, kemungkinan korupsi dapat berkurang. Rekomendasinya itu belum dilaksanakan pemerintah karena berbagai pertimbangan termasuk masalah keuangan negara.

Dia juga mengungkapkan keyakinannya akar utama korupsi terletak pada sistem politik. Hal ini pernah ia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon pimpinan KPK di hadapan Komisi III DPR.

Pernyataannya itu memiliki dasar empiris yang kuat Ia mencontohkan, merujuk pada proses pemilihan pejabat publik dari tingkat kepala desa hingga presiden membutuhkan modal biaya politik yang sangat besar.

Situasi tersebut menciptakan hubungan timbal balik antara pejabat publik dan para pemodal. Dari hubungan inilah bibit-bibit korupsi mulai tumbuh karena ada hubungan timbal balik.

Sumber Dana Parpol

Sebagai informasi sumber dana partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol).

Pasal 34 UU Parpol menyebutkan tiga sumber dana partai politik, yakni iuran anggota; sumbangan yang sah menurut hukum; dan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Sumbangan bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa. Sumbangan tersebut dapat diterima dari, pertama perseorangan anggota partai politik yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

Baca Juga:

Jubir KPK Ditunjuk Jadi PLT Direktur Penyelidikan

Aset Rp18 Miliar Disita, KPK Telusuri Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Kedua, perseorangan bukan anggota partai politik, paling banyak senilai Rp 1 miliar per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran. Dan ketiga, perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Selain diatur dalam UU Parpol, pemberian dana dari APBN untuk partai politik diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Dalam kedua aturan tersebut, pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per surat suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif DPR.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City