Bey Bakal Evaluasi Seluruh BUMD Imbas Kasus Dugaan Korupsi PT BPR Intan Jabar Garut

Pasien Tak Terfasilitasi
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudn usai melakukan pencoblosan di jalan Cianjur Kota Bandung, Rabu (14/2/2024). (Foto: Dok. Pemprov Jabar).
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin menyatakan, akan melakukan evaluasi pada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan anak perusahaannya, imbas dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut pada tahun 2018 sampai 2021.

PT BPR Intan Jabar sendiri merupakan anak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank Bjb).

“Itu selalu akan dievaluasi agar selalu menjadi yang terbaik dan tidak ada kasus-kasus seperti itu (dugaan korupsi di PT BPR Intan Jabar),” kata Bey di Bandung, Senin (19/2/2024).

Bey mengungkapkan, akan mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jabar dalam mengungkap tuntas dugaan korupsi tersebut.

Sampai dengan saat ini, Kejati Jabar telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

“Tentunya kami mendukung proses hukum, kami tidak akan menutupi dan memihak,” ucap Bey.

Bey berharap, dengan adanya kasus itu menjadi contoh untuk jajaran BUMD dan anak perusahaannya di Jabar, seraya mengingatkan agar seluruh jajaran direksi perusahaan BUMD mengikuti aturan yang ada.

“Ini sebagai contoh untuk kita semua, bahwa kita harus menaati aturan jangan sampai melakukan perbuatan yang melawan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi, 40 Nasabah BPRS Bahari Berkesan Terancam Dipanggil Paksa

Untuk diketahui, Kejati Jabar telah menetapkan empat orang tersangka yakni TG selaku Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, HA sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ada HN sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021. Penetapan tersangka dilakukan pada oleh Kejati Jabar pada Kamis (15/2/2024).

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026