KPK Sita Rumah Mewah SYL di Bacukiki Barat Pare-pare

Penulis: usamah

KPK Sita Rumah Mewah SYL di Sulawesi Selatan
Penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap rumah mewah di Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan. Rumah mewah tersebut diduga berkaitan dalam kasus pencucian uang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Dok. Humas KPK).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah rumah mewah di Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan disita Penyidik KPK. Rumah mewah tersebut diduga berkaitan dalam kasus pencucian uang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Tim Penyidik, pada Minggu (19/5) melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp4,5 miliar. Beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (20/5/2024).

Ali mengungkapkan, rumah tersebut diduga disamarkan SYL melalui orang kepercayaannya. Yakni, Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif.

“Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dar SYL, MH sebagai salah satu orang kepercayaannya. MH melakukan pembelian aset dari hasi pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI,” kata Ali.

BACA JUGA: Anak SYL Gunakan Uang Korupsi untuk Perawatan Kecantikan Stem Cell, NasDem: Biarkan Hukum yang Memutuskan

KPK memastukan terus menelusuri aset-aset milik SYL. Penelusuran aset ini dilakukan untuk mendukung tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.

“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery. Dalam putusan pengadilan nantinya,” katanya.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044. Serta, menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Kemudian, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL disebut menggunakan anggaran Kementan. Anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, dan setoran ke istri setiap bulan. Lalu, pembelian mobil untuk anak dan membayar tagihan kartu kredit SYL.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Festival Desa Wisata
Festival Desa Wisata 2025 Nostalgia Bareng Budaya dan Kuliner Asli Bogor
mengatasi iCloud penuh
Smartphone Rasa Penjara! Begini Cara Korea Utara Kendalikan Pikiran Lewat Teknologi
Viral
Viral Dua Orang Salat Menghadap Arah Berbeda, Netizen: "Mangu"
wacom-cintiq-drawing-tablet-01
Wacom Hadirkan Cintiq 2025, Fitur Touchscreen dengan Layar Interaktif
SIM Gratis
CEK FAKTA: Link SIM Gratis 2025 Bisa Bikin Datamu Dicuri?
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat

3

BMKG Ingatkan Nelayan Waspadai Tinggi Gelombang Selatan Banten Bisa Capai 4 Meter

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
Headline
Remaja Brebes temui KDM - Instagram Infipop ID
Remaja Asal Brebes Ngayuh Sepeda Ratusan Kilometer Demi Temui KDM
Fajar Nugraha Founder Adorable Project - YouTube JNE ID
Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
iphone penumpang garuda hilang
Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!
Layanan kesehatan hewan
Hewan Peliharaan di Jakarta Bakal Dapat 'BPJS Kesehatan'

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.