KPK Sita Rumah Mewah SYL di Bacukiki Barat Pare-pare

KPK Sita Rumah Mewah SYL di Sulawesi Selatan
Penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap rumah mewah di Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan. Rumah mewah tersebut diduga berkaitan dalam kasus pencucian uang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Dok. Humas KPK).

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah rumah mewah di Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan disita Penyidik KPK. Rumah mewah tersebut diduga berkaitan dalam kasus pencucian uang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Tim Penyidik, pada Minggu (19/5) melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp4,5 miliar. Beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (20/5/2024).

Ali mengungkapkan, rumah tersebut diduga disamarkan SYL melalui orang kepercayaannya. Yakni, Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif.

“Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dar SYL, MH sebagai salah satu orang kepercayaannya. MH melakukan pembelian aset dari hasi pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI,” kata Ali.

BACA JUGA: Anak SYL Gunakan Uang Korupsi untuk Perawatan Kecantikan Stem Cell, NasDem: Biarkan Hukum yang Memutuskan

KPK memastukan terus menelusuri aset-aset milik SYL. Penelusuran aset ini dilakukan untuk mendukung tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.

“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery. Dalam putusan pengadilan nantinya,” katanya.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044. Serta, menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Kemudian, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL disebut menggunakan anggaran Kementan. Anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, dan setoran ke istri setiap bulan. Lalu, pembelian mobil untuk anak dan membayar tagihan kartu kredit SYL.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250126_085201_Chrome
Ini 5 Poin Kerjasama yang Disepakati Indonesia dan India
6 Polisi Diperiksa Terkait Kematian Darso
Status Masih Saksi, 6 Polisi Diperiksa Terkait Kematian Darso
makan bergizi gratis-11
Makan Bergizi Gratis Dibawa Pulang Selama Bulan Puasa
makan bergizi gratis-10
Menu Makan Bergizi Gratis Selama Ramadhan: Ada Kurma dan Susu
benjamin-sesko-sloevnia-2024-1719741056-141237
Benjamin Sesko Pilih Arsenal, Transfer Januari Diperkirakan Sulit Terwujud
Berita Lainnya

1

Jadi Grup Band Pembuka Sebelum Bernadya, The Timun Hanken Guncang SMA BPP

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Fetty Anggraenidini Bertemu Warga Rancamaya Kota Bogor Sosialisasikan Perda Nomor 5
Headline
Akses SATUSEHAT Mobile
Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI
Menko Yusril Pastikan Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI
25madison5
Juarai Australian Open 2025, Madison Keys Ukir Sejarah
Enea Bastianini MotoGP Indonesia 2024
Enea Bastianini Optimis Bersama KTM Tech3 di MotoGP 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.