KPK Sita Rumah Mewah SYL di Bacukiki Barat Pare-pare

KPK Sita Rumah Mewah SYL di Sulawesi Selatan
Penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap rumah mewah di Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan. Rumah mewah tersebut diduga berkaitan dalam kasus pencucian uang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Dok. Humas KPK).

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah rumah mewah di Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan disita Penyidik KPK. Rumah mewah tersebut diduga berkaitan dalam kasus pencucian uang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Tim Penyidik, pada Minggu (19/5) melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp4,5 miliar. Beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (20/5/2024).

Ali mengungkapkan, rumah tersebut diduga disamarkan SYL melalui orang kepercayaannya. Yakni, Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif.

“Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dar SYL, MH sebagai salah satu orang kepercayaannya. MH melakukan pembelian aset dari hasi pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI,” kata Ali.

BACA JUGA: Anak SYL Gunakan Uang Korupsi untuk Perawatan Kecantikan Stem Cell, NasDem: Biarkan Hukum yang Memutuskan

KPK memastukan terus menelusuri aset-aset milik SYL. Penelusuran aset ini dilakukan untuk mendukung tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.

“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery. Dalam putusan pengadilan nantinya,” katanya.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044. Serta, menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Kemudian, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL disebut menggunakan anggaran Kementan. Anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, dan setoran ke istri setiap bulan. Lalu, pembelian mobil untuk anak dan membayar tagihan kartu kredit SYL.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
NASA Sebut Astronot Tak Bisa Pulang
NASA Sebut Astronot Tak Bisa Pulang Gegara Roket Boeing Bermasalah
Prediksi susunan pemain tim 16 besar EURO 2024
Prediksi Susunan Pemain 16 Tim Babak Knockout EURO 2024
Ketum PSSI Erick Thohir, Timnas Indonesia, Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia,
Melihat Austria di EURO 2024, Erick Thohir Pede Meski Timnas Indonesia Berada di Grup Maut
pemasang bendera leher anjing Bandar Judi Online Kamboja
Bandar Judi Online Kamboja Berhasil Ditangkap di Ciamis
Klasemen Grup A Piala AFF U16 2024, Timnas Indonesia U16 lolos semifinal
Klasemen Grup A Piala AFF U16 2024, Timnas U16 Indonesia Lolos Semifinal
Berita Lainnya

1

Fakta Baru Kematian Scott Weiland Diungkap Mantan Istri, Bukan Overdosis!

2

Travis Scott Ditangkap Lantaran Mabuk Berat dan Masuk Tanpa Izin

3

Kalahkan Italia 1-0 Spanyol Lolos Babak Knockout Euro 2024

4

Resesi Seks China Makin Parah, Pemuda Rela Bayar AI Demi Dapat Pasangan

5

Kadis ESDM Malut Ikut Berpartisipasi Penanaman Pohon Bersama di Area Reklamasi PT Tekindo Energi
Headline
TPA Terkotor
KLHK Rilis Daftar TPA Kota Terkotor di Indonesia
ERU-zDzUUAAk1Qs
Megadeath Rekrut James LoMenzo Kerjakan Album Terbaru
Kilang Minyak Terbesar di Indonesia
Kilang Minyak Terbesar di Indonesia Terbangun di Tahun 2025
Timnas Indonesia U-16 Pesta Gol Bantai Laos 6-1
Timnas Indonesia U-16 Pesta Gol Bantai Laos 6-1 di Piala AFF U-16, Lolos Semifinal!