KPK Sita Rumah Mewah SYL di Bacukiki Barat Pare-pare

KPK Sita Rumah Mewah SYL di Sulawesi Selatan
Penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap rumah mewah di Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan. Rumah mewah tersebut diduga berkaitan dalam kasus pencucian uang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Dok. Humas KPK).

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah rumah mewah di Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan disita Penyidik KPK. Rumah mewah tersebut diduga berkaitan dalam kasus pencucian uang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Tim Penyidik, pada Minggu (19/5) melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp4,5 miliar. Beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (20/5/2024).

Ali mengungkapkan, rumah tersebut diduga disamarkan SYL melalui orang kepercayaannya. Yakni, Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif.

“Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dar SYL, MH sebagai salah satu orang kepercayaannya. MH melakukan pembelian aset dari hasi pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI,” kata Ali.

BACA JUGA: Anak SYL Gunakan Uang Korupsi untuk Perawatan Kecantikan Stem Cell, NasDem: Biarkan Hukum yang Memutuskan

KPK memastukan terus menelusuri aset-aset milik SYL. Penelusuran aset ini dilakukan untuk mendukung tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.

“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery. Dalam putusan pengadilan nantinya,” katanya.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044. Serta, menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Kemudian, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL disebut menggunakan anggaran Kementan. Anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, dan setoran ke istri setiap bulan. Lalu, pembelian mobil untuk anak dan membayar tagihan kartu kredit SYL.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.