KPK Ringkus 4 Tersangka Baru Mafia Proposal Korupsi Dana Hibah Jatim

Korupsi dana hibah Jatim (Dok KPK)
Korupsi dana hibah Jatim (Dok KPK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) pada Tahun Anggaran 2019–2022.

Langkah ini ditandai dengan penahanan terhadap empat tersangka baru, sehingga total yang ditetapkan dalam perkara ini menjadi 21 orang.

Keempat tersangka tersebut adalah HAS, JPP, dan WK dari unsur swasta, serta SUK, seorang mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung.

Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dengan penetapan ini, total sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hibah Jatim—terdiri dari 13 pihak pemberi dan delapan penerima,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/10/2025).

Modus “Ijon Politik”

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022.

Berdasarkan penyidikan, terungkap skema di mana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik KUS (Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024) bersama sejumlah koordinator lapangan (korlap) dikondisikan untuk memuluskan pencairan dana hibah.

Dalam praktiknya, para tersangka dari unsur swasta dan mantan kepala desa itu aktif menyusun proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara mandiri.

Untuk mempercepat pencairan, mereka kemudian memberikan “ijon politik” kepada KUS. Skema pembagian fee diatur secara sistematis: KUS mendapat porsi terbesar 15–20%, diikuti Korlap 5–10%, Pengurus Pokmas 2.5%, dan Administrator sekitar 2.5%.

Akibat praktik ini, hanya 55–70% dari total dana hibah yang benar-benar digunakan untuk kegiatan masyarakat. KUS sendiri diduga menerima komitmen fee hingga Rp32,2 miliar.

Asep Guntur menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak berhenti pada penindakan. KPK juga menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi untuk memperbaiki tata kelola hibah daerah.

“KPK terus melakukan pendampingan kepada Pemprov Jawa Timur melalui rekomendasi perbaikan perencanaan dan penganggaran agar praktik serupa tidak terulang,” ujarnya.

BACA JUGA

Kementerian Haji dan Umrah Sambangi KPK, Ada Apa?

Sejumlah Biro Travel Kembalikan Dana Kuota Haji, KPK Dalami Dugaan Kickback

Melalui pendekatan penegakan hukum dan perbaikan tata kelola, KPK berupaya memastikan setiap rupiah dana publik digunakan untuk kepentingan rakyat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026