Mantan Jubir KPK Febri Diansyah dan 2 Pengacara SYL di Cegah KPK, Berpotensi Jadi Tersangka?

KPK Korupsi CSR BI
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Akurat).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA.TM.ID: Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK mencegah tiga orang pengacara ke luar negeri pada kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ali menyampaikan, upaya cegah tersebut dilakukan kepada pihak -pihak yang merupakan saksi dalam kasus tersebut. Pencegahan dilakukan untuk kebutuhan keterangan dari para saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan pada kasus yang menjerat SYL dan dua anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ali menyebutkan, pengajuan cegah tersebut adalah yang pertama dan berlaku untuk enam bulan ke depan, sedangkan untuk perpanjangan lanjutan pencegahan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.

“KPK minta agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik,” ungkap Ali.

Sementara itu, kabarnya tiga orang advokat SYL adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Ketiganya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Namun, KPK enggan berkomentar soal pihak-pihak yang dicegah.

BACA JUGA: SYL Raup Uang Panas, Segini Rincian Gaji PNS di Kementan

Selain itu, ditempat terpisah, Febri Diansyah merespon kabar pencegahan dirinya oleh KPK terkait dengan kasis Kementan, Febri Diansyah mengaku belum ada kabar pemberitahuan mengenai hal tersebut.

“Ya banyak teman-teman wartawan yang bertanya , terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi, tetapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional,” kata Febri Diansyah saat dihubungi wartawan, Rabu (8/11/2023).

Febri Diansyah menegaskan bahwa apabila penyidik membutuhkan keterangannya sebagai advokat, dirinya akan datang memenuhi panggilan tersebut.

Perlu diketahui, Febri Diansyah dan Rasamala adalah kuasa hukum dari SYL pada tahap penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

 

(Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City