BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 kian menyeruak, menyingkap indikasi praktik kotor dalam tata kelola ibadah haji. Kendati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka, penyidik mulai menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari sejumlah biro travel penerima jatah kuota tambahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi beberapa biro perjalanan telah mengembalikan dana yang ditengarai terkait kasus tersebut. Setelah sebelumnya Ustaz Khalid Basalamah melalui biro Uhud Tour serta sejumlah anggota Himpuh (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji) menyerahkan uang ke KPK, kini giliran biro-biro di bawah Asphuri (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia) yang ikut mengembalikan dana serupa.
“Ini terkait dengan pengembalian uang, benar, ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain, itu tentunya yang sedang didalami oleh kami penyidik,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengutip cnnindonesia (3/9/2025).
Asep menekankan aliran dana dalam proses pembagian kuota haji kini menjadi sorotan utama penyidik. Ia menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menelusuri potensi aliran dana yang kembali ke lembaga antirasuah, melainkan juga mengurai jalur perintah yang melahirkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait perubahan skema pembagian kuota haji.
Dalam SK yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kuota tambahan haji diputuskan terbagi rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah secara tegas mengatur bahwa tambahan kuota seharusnya didistribusikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Perbedaan mencolok dari aturan inilah yang diduga membuka ruang praktik kolusi antara oknum di Kementerian Agama dengan sejumlah biro perjalanan haji.
“Bagian pertama kan seperti telah saya sampaikan adalah bagaimana alur perintahnya ini terjadi, SK itu bisa dibuat atau bisa terbit, yang SK Menteri Agama, kemudian bisa sampai kepada kuota itu menjadi 50 persen-50 persen dan kemudian kuota itu bisa tersalurkan atau sampai kepada masing-masing jemaah melalui travel tentunya,” jelas Asep.
Asep turut mengungkap adanya dugaan praktik kickback dalam mekanisme pembagian kuota haji. Modusnya, biro perjalanan yang memperoleh kuota khusus diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian Agama.
“Bagian kedua ini adalah soal adanya kickback. Uang mengalir dari jamaah, kemudian ke pihak travel, lalu diteruskan ke oknum pegawai Kemenag. Sebagian masih tercecer di beberapa pihak,” ujarnya.
Baca Juga:
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Bakal Panggil Eks Bendahara Amphuri
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Kembali Periksa Bendahara Amphuri
Sebagai langkah hukum, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), serta perwakilan biro travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) bepergian ke luar negeri. Langkah tersebut diambil guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Virdiya/_Usk)











