JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan. Ia diperiksa pada Jumat (26/4/2024) terkait kasus dugaan korupsi PT Taspen.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Labuan Nababan diperiksa sebagai saksi soal penempatan pengelolaan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun.
“Jumat (26/4) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi (Labuan Nababan),” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
BACA JUGA: Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih, Segera Diperiksa KPK
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi PT Taspen Tahun Anggaran 2019. Perkara tersebut, telah memasuki penyidikan.
“Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Saat ini KPK tengah menjalani proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif pada perusahaan negara BUMN pengelola Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri tersebut pada tahun anggaran TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain.
(Saepul/Aak)