JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muahaimin Iskandar (Cak Imin) pada Kamis (7/8/2023).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” kata Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).
BACA JUGA: KPK Panggil dan Periksa Cak Imin Bentuk Politisasi Hukum?
KPK berharap, Wakil Ketua DPR yang kini menjadi cawapres Anies Baswedan itu kooperatif memenuhi panggilan KPK. Sebab, keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan ini.
“Agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujarnya, melansir IDN.
Penjadwalan pemeriksaan ulang ini sesuai dengan keinginan Cak Imin yang meminta diperiksa Kamis, 7 September 2023. Sejatinya Cak Imin diperiksa pada Selasa, 5 September 2023 kemarin.
“Setiap perkara yang naik pada proses penyidikan sudah ada tersangkanya. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka, tentu kebutuhan untuk memanggil seseorang sebagai saksi sangat dibutuhkan,” kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Korupsi berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Karena ini sudah proses penyidikan, tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Senin (21/8/2023).
(Dist)