KPK: Guru Dilarang Minta THR ke Murid!

Guru Dilarang Minta THR ke Murid
Ilustrasi-KPK: Guru Dilarang Minta THR ke Murid (dok. KPK)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menanggapi viralnya tren permintaan THR, baik berupa sembako atau barang lainnya yang dimintakan guru kepada murid, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas melarang guru yang berasal dari ASN meminta THR kepada muridnya.

“Seorang guru diberi sesuatu saja oleh siswa/orang tua murid itu sudah masuk ranah gratifikasi yang harus ditolak. Karena punya konflik kepentingan antar guru dan siswa/orang tua murid,” kata Deputi Bidang Penididikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengutip RRI, Kamis (4/4/2024).

Wawan menjelaskan, THR diberikan oleh atasan yang di anggap mampu. Bukan meminta kepada murid atau wali muridnya.

BACA JUGA : KPK Pastikan Bakal Tahan Sekda Kota Bandung, Kasus Korupsi Program Bandung Smart City

“Seharusnya THR itu diberikan dari yang mampu secara jabatan, kedudukan, materi kepada yang di bawahnya. Apalagi kalau meminta, itu sangat tidak dianjurkan,” katanya.

Hal yang sama disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Ia menegaskan, permintaan THR untuk guru yang dibebankan ke siswa bertentangan dengan posisi.

“Guru itu PNS, dibayar gajinya oleh negara dan posisinya memberi penilaian ke muridnya. Kalau minta THR jelas enggak boleh, karena jelas bertentangan nanti dengan posisinya,” kata Pahala.

Pahala menjelaskan, seorang guru wajib memberikan nilai kepada murid berdasarkan penilaiannya. Pemberian THR ini, lanjutnya, berpotensi memengaruhi penilaian dari guru kepada murid.

“Kalau (guru) swasta sih hanya kena etik, karena konflik kepentingan. Kalau PNS kan disebut di Undang-Undang KPK,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bersin saat memasak cabai-1
Tips Agar Tidak Bersin Saat Memasak Cabai, Ibu-ibu Wajib Tahu!
Apa itu MFA ASN
Apa Itu MFA ASN? Begini Cara Aktivasinya!
ijazah palsu jokowi roy suryo
Berujung Dikasuskan soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Konyol!
kasus pagar laut tangerang
IPW Soal Kasus Pagar Laut Tangerang: Ada Ego Kelembagaan antara Kejagung dan Kepolisian
Keluarga Jamin Penangguhan Penahanan Kades Kohod
Keluarga Jamin Penangguhan Penahanan Kades Kohod
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

4

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Barcelona
Bungkam Real Madrid 3-2, Barcelona Juarai Copa del Rey 2024/2025
Kabar Duka, Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia
Kabar Duka, Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia
Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir di Cianjur
Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir di Cianjur

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.