KPK: Guru Dilarang Minta THR ke Murid!

Penulis: usamah

Guru Dilarang Minta THR ke Murid
Ilustrasi-KPK: Guru Dilarang Minta THR ke Murid (dok. KPK)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menanggapi viralnya tren permintaan THR, baik berupa sembako atau barang lainnya yang dimintakan guru kepada murid, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas melarang guru yang berasal dari ASN meminta THR kepada muridnya.

“Seorang guru diberi sesuatu saja oleh siswa/orang tua murid itu sudah masuk ranah gratifikasi yang harus ditolak. Karena punya konflik kepentingan antar guru dan siswa/orang tua murid,” kata Deputi Bidang Penididikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengutip RRI, Kamis (4/4/2024).

Wawan menjelaskan, THR diberikan oleh atasan yang di anggap mampu. Bukan meminta kepada murid atau wali muridnya.

BACA JUGA : KPK Pastikan Bakal Tahan Sekda Kota Bandung, Kasus Korupsi Program Bandung Smart City

“Seharusnya THR itu diberikan dari yang mampu secara jabatan, kedudukan, materi kepada yang di bawahnya. Apalagi kalau meminta, itu sangat tidak dianjurkan,” katanya.

Hal yang sama disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Ia menegaskan, permintaan THR untuk guru yang dibebankan ke siswa bertentangan dengan posisi.

“Guru itu PNS, dibayar gajinya oleh negara dan posisinya memberi penilaian ke muridnya. Kalau minta THR jelas enggak boleh, karena jelas bertentangan nanti dengan posisinya,” kata Pahala.

Pahala menjelaskan, seorang guru wajib memberikan nilai kepada murid berdasarkan penilaiannya. Pemberian THR ini, lanjutnya, berpotensi memengaruhi penilaian dari guru kepada murid.

“Kalau (guru) swasta sih hanya kena etik, karena konflik kepentingan. Kalau PNS kan disebut di Undang-Undang KPK,” ucapnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persis Solo Tunjuk Pelatih Asal Belanda Untuk Duduki Kursi Pelatih Kepala
Persis Solo Tunjuk Pelatih Asal Belanda Untuk Duduki Kursi Pelatih Kepala
Persib Beberkan Alasan Datangkan Berguinho 
Persib Beberkan Alasan Datangkan Berguinho 
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka

4

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

5

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Headline
Daftar 30 Nama Pemain Yang Akan Tampil Membela Liga Indonesia All Star
Daftar 30 Nama Pemain Yang Akan Tampil Membela Liga Indonesia All Star
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.