Syahrul Yasin Limpo Beserta Anak dan Istri Dicegah KPK, Tak Bisa Mangkat Lagi ke Luar Negeri

SYL tersangka
SYL Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan (Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Langkah kaki eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dibatasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sudah mencegah Yasin Limpo beserta istrinya Ayun Sri Harahap, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan KPK dalam proses penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya, dalam perkara tersebut,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firki dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

BACA JUGA: Adakah Intervensi ke KPK saat Tetapkan Tersangka di Kementan?

Termasuk juga putrinya yang bernama Indira Chunda Thita Syahrul, yang kini merupakan anggota DPR RI. Dia juga turut dicegah KPK tidak bisa mangkat ke luar negeri.

Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi, dan seorang mahasiswa bernama A Tenri Bilang Radisyah Melati.

KPK mencegah mereka berlaku selama enam bulan kedepan yakni terhitung hingga April 2024. Estimasi waktu itu bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik.

“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” jelas Ali.

Seperti yang diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Kementerian Pertanian, sejak awal Januari 2023.

Lalu pada tanggal 14 Juni 2023, KPK meningkatkan ke tahap penyelidikan. Di tanggal 26 September KPK prosesnya menjadi tahapan penyidikan.

BACA JUGA: Isu Skandal dan Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Badminton

Kendati belukm diumumkan secara resmi Syahrul Yasin Limpo dikabarkan sudah menjadi tersangka. Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mendapatkan informasi kalau Yasin Limpo sudah jadi tersangka.

KPK menggunakan tiga pasal sekaligus dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI. Yakni berkaitan dengan soal dugaan pemerasan dengan, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

KPK sudah melakukan rangkaian penyidikan hingga melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul di Jakarta.  Di lokasi itu, penyidik menemukan uang Rp30 miliar, 12 senjata api, catatan keuangan dan dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.

Termasuk penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Syahrul yang berada di Kota Makassar. KPK pun mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil Audi A6.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian