JAKARTA,TM.ID: Tiga orang penyuap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana di eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi tersebut dilakukan KPK pada Selasa, 26 September 2023.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan tiga terpidana penyuap Walikota Bandung ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (27/9/2023).
Lanjut Ali, tindakan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA : Tangis Histeris Istri Yana Mulyana, Kala Suami Terkena OTT KPK
Para terpidana menjalani pidana penjara badan, seperti terpidana Benny selama dua tahun di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta; selanjutnya terpidana Andreas Guntoro selama dua tahun di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta; sedangkan terpidana Sony Setiadi selama satu tahun dan enam bulan di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta.
Sebelumnya, KPK telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada Tim Jaksa KPK dengan tersangka mantan Walikota Bandung Yana Mulyana (YM).
“Tim penyidik melakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka. Selain YM, dua tersangka lainnya yang diserahkan adalah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan (DD) dan Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal (KR),” ujar Ali.
Sambung Ali, peran tersangka YM adalah pihak penerima suap dalam pengadaan Bandung Smart City termasuk penerimaan lainnya. “Untuk itu, tim jaksa yang meneliti isi kelengkapan berkas perkara menyatakan lengkap dan dapat dibawa kepersidangan untuk dibuktikan,” katanya.
YM terjerat kasus suap poyek pengadaan kamera pengawas atau CCTV (Closed Circuit Television) pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Bandung. Dia diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan pada 14 April 2023.
YM mendapatkan suap dari dua perusahaan pemenang tender proyek itu, PT Citra Jelajah Informatika dan PT Sarana Mitra Adiguna. KPK pun menangkap petinggi kedua perusahaan tersebut, yaitu Benny, Andreas Guntoro, dan Sony Setiadi.
YM menerima Rp100 juta dari kedua pengusaha tersebut. Tak hanya itu, KPK juga menuding Yana Mulyana mendapatkan fasilitas berupa perjalanan ke Bangkok, Thailand dengan modus mengunjungi lab CCTV milik perusahaan elektronik Huawei. Bahkan, YM itu sempat menggunakan uang suap yang dia terima untuk membeli kebutuhan pribadinya, diantaranya adalah sepatu merek Louis Vuitton.
(Usamah)