JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta. Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita.
Selanjutnya, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
“KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2024.
Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri sudah berstatus tersangka.
“Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Perkara pertama yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.
Adapun, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Walikota Semarang
Perkara terakhir terkait dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.
Selain itu, penyidik KPK juga sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Semarang. Seperti kantor dan rumah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
(Agus Irawan/Usk)