Kejagung Tangkap Dirut DSI Soal Korupsi Impor Gula Mantan Mendag Tom Lembong

Kejagung Tangkap Dirut DSI Soal Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 yang menjerat Thomas 'Tom' Trikasih Lembong (Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional(DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada Selasa, 21 Januari 2025.

HAT adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag RI tahun 2015 -2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong.

Diketahui, penangkapan dilakukan setelah HAT mangkir dari panggilan penyidik,pada Senin 20 Januari 2025. Dirut DSI ditangkap ketika ingin melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang.

“Mengapa dilakukan penangkapan,karena beberapa waktu lalu yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun dia mangkir dari panggilan penyidik,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Harli menyebutkan, pihak penyidik Kejaksaan langsung membawa HAT untuk diperiksa, kemudian tersangka HAT akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Perlu diketahui sebelumnya Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdaganganan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak -pihak yang tidak berwenang.

BACA JUGA: Isu Arogansi Patwal, Sikap Raffi Ahmad Dibandingkan dengan Tom Lembong

Dalam kasus tersebut, Kejagung mengungkap nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

Untuk saat ini, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City