Seorang Perempuan Tewas di Hotel, Pelaku Diduga Tidak Puas Layanan Open BO

Pelaku open BO
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel yang terletak di kawasan Jalan Imam Bonjol, Semarang, Jawa Tengah. Pelaku diketahui sebagai pelanggan jasa prostitusi daring atau open BO, yang mengaku kecewa terhadap layanan korban.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan korban dinyatakan meninggal setelah sebelumnya sempat dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RS Kariadi oleh dua pria yang tidak dikenal, pada Senin (9/6) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Petugas medis curiga karena menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban serta kondisi tubuh yang dinilai tidak wajar,” kata Andika dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (12/6/2025).

Setelah mendapat informasi dari pihak rumah sakit, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV hotel pada Selasa (10/6/2025), korban terakhir terlihat bersama pelaku. Pelaku pria berinisial ADN (33), warga Kabupaten Kendal.

“Setelah kami identifikasi dan telusuri jejaknya, kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa dini hari (10/6), sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya,” ungkap Andika.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pembunuhan bermula dari rasa tidak puas tersangka terhadap pelayanan korban.

“Tersangka merasa tidak puas atas pelayanan korban yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring,” ujar Andika.

Andika juga mengungkapkan modus tersangka saat menghabisi korban.

“Tersangka membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban, flashdisk yang berisi rekaman CCTV hotel, uang tunai sebesar Rp 600.000, sepeda motor Yamaha Mio, serta ponsel korban.

Baca Juga:

Orang Tua Pantau Anak Anda Jangan Sampai Terjerat Praktik Open BO

Sosok ER Diduga Selebgram Makassar Keciduk Open BO, Ini Profilnya

“Kami telah menjalankan proses penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk memeriksa para saksi dan tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti. Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Andika.

Tersangka dikenai Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Berita Lainnya

1

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara