Konfirmasi PPATK Menyoal Cek Rp2 Triliun di Rumdin Syahrul Yasin Limpo, Asli?

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi. (Foto: Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Ada konfirmasi dari Pusat Pelaporan  dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal cek dengan nilai Rp 2 triliun, yang ditemukan penyidik KPK ketika menggeledah rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

PPATK mengungkapkan kalau cek uang dengan nilai triliunan itu ternyata palsu.

“Dokumen yang ada juga terindikasi palsu,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konfirmasinya, Selasa (17/10/2023).

Ivan mengatakan, penipuan dengan menggunakan cek bernilai fantastis kerap terjadi.

“Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair,” jelas Ivan.

BACA JUGA: Uang Panas Miliaran Dipakai Syahrul Yasin Limpo Buat Perawatan Wajah Keluarga dan Umroh

Menurutnyam, para pelaku biasa menjanjikan komisi sekian persen untuk mengelabui para korbannya.

“Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk,” kata dia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan menemukan cek Rp2 triliun saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Yasin Limpo, tanggal 28 September 2023.

Kendati demikian, temuan cek senilai Rp2 triliun tersebut masih harus ditelusuri oleh penyidik KPK, melalui konfirmasi kepada para saksi, termasuk Yasin Limpo yang sudah jadi tersangka.

“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” begitu kata Ali.

KPK sudah menetapkan Yasin Limpo sebagai tersangka dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

BACA JUGA: Ada Cek Nilai Fantastis di Rumah Dinas SYL, Berasal dari Dana Korup Lagi?

Mereka bertiga diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan, dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

Terkhusus untuk Yasin Limpo diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026