Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan, Ini Kata KPK

khotbah salat jumat. yaqut KPK
Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qaumas. (dok. Kemenag)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.

Pengajuan praperadilan ini mencerminkan sikap Yaqut yang menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Melalui jalur hukum, ia meminta pengadilan menilai apakah prosedur penyelidikan, penyidikan, serta dasar hukum yang digunakan KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Perkara ini bermula dari penyidikan KPK terkait dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. KPK menduga terjadi pelanggaran aturan dalam distribusi kuota, di mana seharusnya porsi kuota haji khusus hanya sekitar 8 persen, sementara sisanya dialokasikan untuk kuota reguler. Namun, dalam praktiknya, pembagian disebut dilakukan dengan skema 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota khusus.

Pada 8 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai tersangka, bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khususnya. Penetapan tersebut disertai dengan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait perkara.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak Agustus 2025 dan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan awal disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai respons atas status tersangka tersebut, Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji legalitas penetapan dirinya oleh KPK.

Baca Juga:

Menag Yaqut: Penyedia Visa Haji Ilegal Bakal Disanksi Tegas

Respons KPK

Menanggapi langkah hukum tersebut, KPK menyatakan menghormati hak Yaqut sebagai warga negara untuk mengajukan praperadilan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa upaya hukum itu merupakan bagian dari mekanisme sah dalam sistem peradilan pidana.

“Pada prinsipnya, pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. KPK memandangnya sebagai bagian dari proses persidangan dalam sistem peradilan pidana,” ujar Budi, Rabu (11/2/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa BPK telah memastikan kuota haji masuk dalam kategori keuangan negara, sehingga penanganan perkara ini berada dalam ruang lingkup kewenangan hukum pidana korupsi. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan, termasuk penyelesaian perhitungan final kerugian negara.

“KPK memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak-hak hukum semua pihak,” tegasnya.

Dalam rangka penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, kediaman ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun