JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan penonaktifan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi bagi perkembangan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan aturan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks. Melalui regulasi ini, akun media sosial milik pengguna berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap oleh penyelenggara platform digital.
“Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, mulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” kata Meutya Hafid, dikutip Minggu (8/3/2026).
Aturan Turunan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini mengatur penundaan akses anak terhadap platform digital yang memiliki potensi risiko tinggi.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan platform digital untuk melakukan verifikasi usia pengguna dan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun yang masih aktif. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan platform dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Lonjakan 191 Kasus Kekerasan, Pemkab Tangerang Setuju Pembatasan Medsos untuk Anak
Miris! Anak SMP di Jabar Terpapar Zoofilia Akibat Konten di Medsos
Meutya menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah darurat pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko nyata di ruang digital. Ia menyebut ada empat ancaman utama yang menjadi perhatian pemerintah, yaitu:
- Paparan Konten Pornografi: Akses internet yang terlalu bebas berpotensi membuat anak-anak terpapar konten pornografi yang dapat merusak perkembangan moral dan psikologis mereka.
- Perundungan Siber (Cyberbullying): Interaksi di dunia maya yang tidak sehat dapat memicu perundungan digital yang berdampak serius pada kondisi mental anak.
- Penipuan Online: Anak-anak dinilai lebih rentan menjadi target penipuan di internet, terutama yang berkaitan dengan manipulasi data pribadi maupun transaksi keuangan.
- Adiksi Digital: Penggunaan gawai secara berlebihan dapat menimbulkan ketergantungan digital yang berpotensi mengganggu proses belajar serta perkembangan sosial anak.
Evaluasi Kebijakan Pembatasan Media Sosial
Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang secara tegas mengatur usia akses terhadap platform digital. Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan terhadap kesehatan mental serta perkembangan sosial anak.
“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses berdasarkan usia secara ketat,” jelas Meutya.
Pemerintah juga mendorong peran aktif orang tua dalam mendampingi anak dalam menggunakan teknologi digital. Dengan adanya regulasi ini, orang tua diharapkan dapat lebih mudah mengontrol penggunaan gawai serta mengarahkan anak pada aktivitas digital yang lebih edukatif dan aman.
Ke depan, Komdigi menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut bersama para penyelenggara platform digital. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan regulasi berjalan efektif sekaligus tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi secara positif bagi generasi muda Indonesia.
(Magang UIN Sunan Gunung Djati Bandung/Khusnul Yulida)











