Koki Asal Iran “ALih Profesi” dari Peracik Masakan jadi Peracik Sabu, Diringkus Polda Jabar

Penulis: Aak

koki iran peracik sabu
Ilustrasi. (freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat mengamankan seorang warga negara Iran berinisial MT yang diduga sebagai peracik sabu-sabu cair menjadi bentuk kristal.

Operasi digelar di sebuah rumah kontrakan di Meruya, Jakarta Barat, setelah pengembangan kasus temuan 50 gram sabu di wilayah hukum Polda Jabar.

Kombes Pol Albert RD, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, menjelaskan bahwa tersangka merupakan ahli kimia yang memiliki kemampuan mengolah bahan-bahan tertentu menjadi narkotika golongan satu.

MT sudah berada di Indonesia sejak awal Juli 2025 dan menggunakan rumah kontrakannya sebagai laboratorium narkoba.

“Dia (MT) koki atau tukang masak. Dia mempunyai keahlian mengolah bahan kimia untuk menjadi narkotika golongan satu,” ujar Albert di Bandung, seperti dilansir Antara, Kamis (10/7/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 123 liter sabu cair (liquid methamphetamine) sebagai barang bukti.

Menurut pengakuan tersangka, setiap satu liter sabu cair dapat diubah menjadi satu hingga empat kilogram sabu kristal, tergantung tingkat kemurniannya.

“Jika dihitung, 123 liter ini berpotensi menjadi 123 hingga 492 kilogram sabu kristal grade A,” tegas Albert.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa MT diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional Golden Crescent (Bulan Sabit Emas) yang didatangkan sebagai koki.

“Ini bukan jaringan lokal, melainkan melibatkan pelaku dari luar negeri yang sengaja didatangkan sebagai ‘koki’,” jelasnya.

BACA JUGA

BNNP Sumut: Penggunaan Sabu dalam Liquid Vape Lebih Berbahaya dari Sabu Konvesional

Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dalam Pembalut Wanita

Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menyatakan bahwa MT dijerat dengan beberapa pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp10 miliar.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” pungkas Hendra.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sepatu Sekolah EIGER
5 Rekomendasi Sepatu EIGER untuk Sekolah, Tampil Staylish dengan Brand Lokal
WhatsApp-Image-2025-07-05-at-09.52
Menjadi Content Creator yang Sukses dan Berkelanjutan di Era Digital
91f127e728627437c2e1f154e8a310b5
Gagal Masuk PTN Bukan Akhir Dunia, tapi Awal Jalanmu Sendiri
Gambar-WhatsApp-2025-07-03-pukul-16.08
Maraknya Kasus Aborsi di Kalangan Para Remaja
Warga bogor unjuk rasa
Dampak Banjir, Warga Tamansari Bogor Gelar Unjuk Rasa
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Viral Kasus WNI di Jepang, Influencer Neojapan: “Kalau Bikin Ulah, Saya Usul Dideportasi”

3

Mahasiswa UNJANI “Ngintip” Dapur Redaksi Teropong Media

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Mulai 14 Juli 2025 Jam Sekolah Jabar Berlaku Pukul 06.30 WIB
Headline
konser terakhir black sabbath
Konser Terakhir Black Sabbath "Back To The Beginning" Jadi Aksi Amal Terbesar Dalam Sejarah
jaminan kehilangan pekerjaan
Cek, Syarat Pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan!
Reaktivasi Bandara Husein Disebut Menhub Bisa Rugikan Anggaran Negara
Reaktivasi Bandara Husein Disebut Menhub Bisa Rugikan Anggaran Negara, Kok Bisa?
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di 15 Wilayah Perairan Indonesia
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Terjadi di 15 Wilayah Perairan Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.