BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat mengamankan seorang warga negara Iran berinisial MT yang diduga sebagai peracik sabu-sabu cair menjadi bentuk kristal.
Operasi digelar di sebuah rumah kontrakan di Meruya, Jakarta Barat, setelah pengembangan kasus temuan 50 gram sabu di wilayah hukum Polda Jabar.
Kombes Pol Albert RD, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, menjelaskan bahwa tersangka merupakan ahli kimia yang memiliki kemampuan mengolah bahan-bahan tertentu menjadi narkotika golongan satu.
MT sudah berada di Indonesia sejak awal Juli 2025 dan menggunakan rumah kontrakannya sebagai laboratorium narkoba.
“Dia (MT) koki atau tukang masak. Dia mempunyai keahlian mengolah bahan kimia untuk menjadi narkotika golongan satu,” ujar Albert di Bandung, seperti dilansir Antara, Kamis (10/7/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 123 liter sabu cair (liquid methamphetamine) sebagai barang bukti.
Menurut pengakuan tersangka, setiap satu liter sabu cair dapat diubah menjadi satu hingga empat kilogram sabu kristal, tergantung tingkat kemurniannya.
“Jika dihitung, 123 liter ini berpotensi menjadi 123 hingga 492 kilogram sabu kristal grade A,” tegas Albert.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa MT diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional Golden Crescent (Bulan Sabit Emas) yang didatangkan sebagai koki.
“Ini bukan jaringan lokal, melainkan melibatkan pelaku dari luar negeri yang sengaja didatangkan sebagai ‘koki’,” jelasnya.
BACA JUGA
BNNP Sumut: Penggunaan Sabu dalam Liquid Vape Lebih Berbahaya dari Sabu Konvesional
Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dalam Pembalut Wanita
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menyatakan bahwa MT dijerat dengan beberapa pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp10 miliar.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” pungkas Hendra.
(Aak)