Dusta Mimin Sumpah Al Quran di Kasus Pembunuhan Subang

pembunuhan subang
foto (Tiktok/@darisabrag313
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Kasus pembunuhan ibu tuti dan anaknya Amelia Ratu di Subang, Jawa Barat menjadi perbincangan publik.

Akan tetapi, Mimin pelaku dan sekaligus ibu tiri dari mendiang Amelia Ratu sempat bersumpah di bawah kitab suci Al-Quran untuk menegaskan dirinya bukan pelaku pembunuhan tersebut.

“Saya bersumpah, sumpah demi Allah, Rasulullah. Saya tidak tahu menahu, saya tidak tahu perencanaan. Saya tidak tahu,” kata Mimin dalam unggahan video Instagram @lambe_danu.

BACA JUGA: Drama Topeng Yosfe Dalang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sempat Kritik Polisi

“Saya tidak melakukan, saya tidak terlibat sama sekali sumpah demi Allah. Saya sama sekali tidak tahu menahu, sudah. Saya siap, tidak bakalan mundur. Saya siap konsekuensinya apapun karena saya ngomong sejujur-jujurnya, ” tambahnya.

Sontak, pernyataan Mimin itu menjadi perbincangan publik. Sebab, ia sudah berani bersumpah di bawah Al-Quran. Lantas bolehkah bersumpa di bawah kitab suci tersebut tetapi berbohong?

Menurut Konsultasi Syariah, hukum bersumpah Al-Quran bukanlah larangan. Seseorang yang bersumpah dengan sifat Allah SWT dan tidak termasuk syirik. Hal itu sebagaiman disampaikan Imam Ahmad.

“Siapa yang mengambil sikap tengah, dan mengatakan, ‘Saya tidak tahu, apakah Alquran itu makhluk ataukah bukan makhluk, yang jelas dia kalam Allah’, maka orang yang mengatakan demikian adalah ahli bid’ah”.

Adapun yang lainnya, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga pernah menjelaskan:

“…Bersumpah dengan Alquran hukumnya boleh. Karena Alquran adalah firman Allah, dimana Allah berfirman secara hakiki dengan lafadz dan maksud menyampaikan maknanya. Allah ta’ala disifati dengan Al-Kalam. Dengan demikian, bersumpah dengan menyebut Al Quran pada hakikatnya merupakan sumpah dengan salah satu sifat Allah, hukumnya boleh.” (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 2:218).

Sementara, bagi orang-orang yang bersumpah di bawah Al-Quran dan menyebut nama Allah tapi berbohong, maka mereka harus menerima ganjarannya.

Jika tidak melaksanaka isi sumpahnya, wajib membayar kaffarah (denda) sumpah tersebut. Mereka juga akan mendapatkan dosa dari Allah SWT.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026